User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:36bc2006
                                                   22 Nopember 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 36/BC/2006

                        TENTANG

        PENYUSUNAN, SOSIALISASI DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
            DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan ini diinstruksikan
kepada Sekertaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai untuk melaksanakan hal sebagai berikut :

1.  Menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik unit kerja yang 
    memberikan pelayanan kepada masyarakat di bawah pengawasan masing-masing sesuai petunjuk
    yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006
    tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

2.  Penyusunan Standar Pelayanan Publik sebagaiaman dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk setiap
    jenis pelayanan dan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan beban kerja masing-masing
    unit. 

3.  Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sedemikian rupa sehingga
    dapat dimengerti, diikuti serta dipantau oleh masyarakat pengguna jasa.

4.  Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan mekanisme 
    pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat pengguna jasa.

5.  Guna mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan, Standar Pelayanan Publik disosialisasikan kepada
    seluruh pejabat dan pegawai terkait serta masyarakat pengguna jasa dengan cara sebagai berikut :
    5.1.    Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara itensif dan komprehensif
        melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh kepala Kantor atau pejabat yang 
        ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
    5.2.    Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara :
        5.2.1.  Menempelkan pada papan pengumuman di depan ruang kerja unit yang memberikan 
            pelayanan.
        5.2.2.  Menempelkan pada papan pengumuman yang terdapat pada Customs Desk.
        5.2.3.  Mempublikasikan Standar Pelayanan Publik pada pertemuan dengan masyarakat 
            usaha.

6.  Para Direktur, Kepala Kantor Wilayahdan Kepala Kantor Pelayanan, sesuai bidang tugas dan wilayah 
    kerjanya, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik
    yang ditetapkan.

7.  Sekretaris Direktorat Jenderal bertanggung jawab terhadap pemantauan, evaluasi dan penindakan 
    pegawai dalam rangkap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.

8.  Pejabat dan Pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan Standar 
    Pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

9.  Penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing unit kerja telah diberlakukan selambat-
    lambatnya tanggal 11 Desember 2006.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan Yth. :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI.
peraturan/sedbc/36bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1