peraturan:sedbc:36bc2006
22 Nopember 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 36/BC/2006
TENTANG
PENYUSUNAN, SOSIALISASI DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan ini diinstruksikan
kepada Sekertaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai untuk melaksanakan hal sebagai berikut :
1. Menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik unit kerja yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat di bawah pengawasan masing-masing sesuai petunjuk
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
2. Penyusunan Standar Pelayanan Publik sebagaiaman dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk setiap
jenis pelayanan dan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan beban kerja masing-masing
unit.
3. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sedemikian rupa sehingga
dapat dimengerti, diikuti serta dipantau oleh masyarakat pengguna jasa.
4. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan mekanisme
pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat pengguna jasa.
5. Guna mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan, Standar Pelayanan Publik disosialisasikan kepada
seluruh pejabat dan pegawai terkait serta masyarakat pengguna jasa dengan cara sebagai berikut :
5.1. Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara itensif dan komprehensif
melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh kepala Kantor atau pejabat yang
ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
5.2. Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara :
5.2.1. Menempelkan pada papan pengumuman di depan ruang kerja unit yang memberikan
pelayanan.
5.2.2. Menempelkan pada papan pengumuman yang terdapat pada Customs Desk.
5.2.3. Mempublikasikan Standar Pelayanan Publik pada pertemuan dengan masyarakat
usaha.
6. Para Direktur, Kepala Kantor Wilayahdan Kepala Kantor Pelayanan, sesuai bidang tugas dan wilayah
kerjanya, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik
yang ditetapkan.
7. Sekretaris Direktorat Jenderal bertanggung jawab terhadap pemantauan, evaluasi dan penindakan
pegawai dalam rangkap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
8. Pejabat dan Pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan Standar
Pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing unit kerja telah diberlakukan selambat-
lambatnya tanggal 11 Desember 2006.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2006
Direktur Jenderal
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth. :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI.
peraturan/sedbc/36bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1