User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:35bc2006
                                           22 November 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 35/BC/2006

                        TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK
         ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2006
tanggal 28 September 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish
dari Filipina, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) 
sebagai berikut :

1.  Pengenaan BM AD :
    a.  Terhadap Impor Pisang Cavendish dari Filipina dengan Nomor Pos Tarif 0803.00.00.00 dari 
        negara asal Filipina dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk 
        Anti Dumping sebagai berikut :
        _____________________________________________________________________________
        No.         Nama Produsen/Eksportir         Besarnya BM AD
        _____________________________________________________________________________
        1.      Fresh Asia Produce Company Internasional Corp.      49,35%
        2.      Produsen/Eksportir Lainnya.             49,35%
        _____________________________________________________________________________

    b.  Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
        Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
        membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam
        rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD.
        Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan
        menggunakan Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam 
        Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan 
        Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.

2.  Tata cara penghitungan BM AD sebagai berikut :
    BM AD = .............% BM AD x Nilai Pabean
    Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana
    tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai
    Pabean ditambah Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan
    pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan persentase pajak 
    dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak
    dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD hanyalah
    sebesar presentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.
    Penghitungan pajak dalam rangka impor = ..........................% pajak yang bersangkutan x BM AD.
    BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran
    BM AD dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

3.  Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.
    b.  Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat
        menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena
        BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai
        (BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
        Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang Impor yang menjadi obyek pengenaan
        BM AD tersebut dari pelabuhan atau penimbunan sementara dengan menggunakan dokumen
        BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
    c.  Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
        dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor
        kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau
        dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,
        jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
    d.  Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE
        namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang impor 
        tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan
        (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995).
    e.  Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang 
        yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan).
        Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor
        sementara.

4.  Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
    dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea
    Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada
    angka I huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran
    Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk bea masuk.

5.  BM AD sebagaimana disebutkan pada butir I huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB-nya
    diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 28 September 2006.

6.  Setiap pelaksanaan pengimporan barnag yang dikenakan BM AD tersebut di atas agar langsung
    dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
    menyampaikan kopi pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
    PIB oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedbc/35bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1