User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:34bc2006
                                            8 November 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 34/BC/2006

                        TENTANG

              PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG 
               ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan 
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang tanggal 
    CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP sebelum tanggal 1 Nopember 2006 wajib dikeluarkan 
    dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat 
    tanggal 14 Nopember 2006.

2.  Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 
    2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006
    tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

3.  Untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang mendapat fasilitas pembayaran berkala 
    yang tanggal CK-14 A-nya sebelum tanggal 1 Nopember 2006, wajib dikeluarkan dari Pabrik MMEA 
    paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.

4.  Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 
    2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan Yth :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/34bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1