peraturan:sedbc:34bc2006
8 November 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 34/BC/2006
TENTANG
PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG
ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang tanggal
CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP sebelum tanggal 1 Nopember 2006 wajib dikeluarkan
dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat
tanggal 14 Nopember 2006.
2. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember
2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006
tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006
tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
3. Untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang mendapat fasilitas pembayaran berkala
yang tanggal CK-14 A-nya sebelum tanggal 1 Nopember 2006, wajib dikeluarkan dari Pabrik MMEA
paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.
4. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember
2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006
tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/34bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1