peraturan:sedbc:34bc2006
8 November 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 34/BC/2006 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang tanggal CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP sebelum tanggal 1 Nopember 2006 wajib dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat tanggal 14 Nopember 2006. 2. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. 3. Untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang mendapat fasilitas pembayaran berkala yang tanggal CK-14 A-nya sebelum tanggal 1 Nopember 2006, wajib dikeluarkan dari Pabrik MMEA paling lambat tanggal 14 Nopember 2006. 4. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan Yth : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/34bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1