User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:34bc2005
                                             2 Desember 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 34/BC/2005

                        TENTANG

                 PELAYANAN PITA CUKAI DALAM RANGKA
              PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2005 DAN TAHUN ANGGARAN 2006

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan
dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-97/BC/2005 serta dalam rangka berakhirnya Tahun Anggaran (TA) Tahun 
2005 dan antisipasi untuk TA 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PITA CUKAI
    a.  Pengajuan P3CT dan DP3C pita cukai personalisasi maupun non personalisasi untuk kebutuhan
        bulan Desember 2005, sudah harus diterima di Direktorat Cukai, paling lambat tanggal 9
        Desember 2005 (Fax 021-4891472 konfirmasi ke 021-4890308 Ext 423, 424, 425 atau 021-
        4897544 konfirmasi Ke 021-4890308 Ext 403).
    b.  CK-1 untuk pita cukai TA 2005, yang pita cukainya sudah tersedia di Kantor Pusat atau KPBC,
        dapat diajukan sampai dengan tanggal 30 Desember 2005 (P3C yang telah diajukan walaupun
        fisik pita cukainya belum ada, sudah dianggap tersedia). Untuk pengusaha yang pita cukainya
        disediakan di Kantor Pusat CK-1 sudah harus diterima oleh Kantor Pusat paling lambat tanggal 
        30 Desember 2005.
    c.  Pengusaha hasil tembakau yang belum atau tidak mengajukan P3C bulan Desember 2005 atau
        pita cukainya tidak tersedia di KP DJBC atau KPBC, CK-1nya harus diajukan paling lambat 
        tanggal 9 Desember 2005.
    d.  Setiap pemesanan pita cukai (CK-1) personalisasi maupun non personalisasi harus didahului
        dengan P3C. Pengajuan P3CTA 2006 paling lambat tanggal 5 bulan sebelumnya, dengan
        memperhatikan :
        1)  Untuk Pengusaha pabrik yang total produksi semua jenis hasil tembakau untuk tahun
            2005 diperkirakan (berdasarkan P3C) tidak lebih dari 200 juta batang, disediakan di
            KPBC.
        2)  Untuk Pengusaha pabrik yang total produksi semua jenis hasil tembakau untuk tahun
            2005 diperkirakan (berdasarkan P3C) lebih dari 200 juta batang, disedikan di KP 
            DJBC.
        3)  Pengecualian dari butir 1) dan 2) harus dengan izin Direktur Cukai.
    e.  Khusus P3C untuk kebutuhan bulan Januari 2006 harus sudah diterima di Kantor Pusat paling
        lambat 15 Desember 2005.
    f.  Dalam hal pengusaha pabrik memperkirakan jumlah yang telah diajukan dalam P3C tidak 
        mencukupi pengusaha dapat mengajukan P3CT paling lambat tanggal 10 bulan pengajuan 
        CK-1.
        Contoh :
        Untuk kebutuhan bulan Februari 2006 pengusaha telah mengajukan P3C sejumlah 5.000 
        lembar.
        Apabila kebutuhan pita cukai untuk bulan Februari diperkirakan melebihi 5.000 lembar.
        Pengusaha dapat mengajukan P3CT paling lambat 10 Februari 2006 dengan jumlah paling
        banyak 2.500 lembar (50% dari P3C untuk kebutuhan bulan Februari 2006).
    g.  Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan P3C atau P3CT sesuai 
        ketentuan Pasal 5 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 harus dalam 
        kelipatan 10 lembar. Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1, 
        dikenakan biaya pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
        Contoh :
        1)  jumlah pita cukai yang dibutuhkan 6 lembar, maka jumlah yang diajukan dalam P3C
            atau P3CT adalah sebanyak 10 lembar, atau
        2)  jumlah pita cukai yang dibutuhkan 493 lembar, maka jumlah yang diajukan dalam
            P3C atau P3CT adalah sebanyak 490 lembar.
    h.  Penyerahan pita cukai untuk TA 2006 di KP DJBC dan KPBC kepada pengusaha pabrik mulai
        pada tanggal 10 Januari 2006.

2.  BATAS WAKTU PELEKATAN PENCACAHAN PENGEMBALIAN, PEREDARAN DAN PENARIKAN :
    a.  Batas waktu pelekatan pita cukai TA 2005 terakhir tanggal 30 Januari 2006.
    b.  Batas waktu pencacahan pita cukai oleh KPBC dengan BACK-1 terakhir tanggal 9 Februari 
        2006.
    c.  Batas waktu pengiriman BACK-1 TA 2005 dari KPBC ke KP DJBC terakhir tanggal 14 Februari
        2006.
    d.  Batas waktu pengembalian sisa pita cukai TA 2005 yang tidak habis dilekati (PBCK-4) terakhir
        tanggal 1 Maret 2006.
    e.  Batas waktu penarikan dari peredaran bebas untuk mendapat pengembalian cukai (CK-13)
        terakhir tanggal 14 Juni 2006.

3.  LAIN-LAIN :
    a.  Kepala KPBC diminta untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
        Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil
        Tembakau dan Surat Edaran ini kepada para pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada
        di bawah pengawasannya.
    b.  KPBC yang telah diinstal program aplikasi cukai oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan
        Cukai segera menggunakan program aplikasi cukai tersebut dalam pelayanan pita cukai TA
        2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP. 060044459
peraturan/sedbc/34bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1