User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:33bc2006
                                            2 November 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 33/BC/2006

                        TENTANG

         BATAS AKHIR PELAYANAN PERMINTAAN PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyediaan pita cukai pada akhir tahun 2006 dan awal tahun 2007, 
perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi bersama oleh para petugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
maupun para pengusaha pabrik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah persiapan agar 
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai (DP3C) dan/atau Permohonan Penyediaan Pita Cukai 
    Tambahan (P3CT) untuk tahun 2006 dan tahun 2007 masing-masing agar dibuat secara terpisah.

2.  Permintaan penyediaan pita cukai akhir tahun 2006 :
    a.  Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) atau DP3C paling lambat tanggal 10 Nopember 2006 
        telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  P3CT paling lambat tanggal 8 Desember 2006 telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai 
        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  P3CT hanya dapat dilayani apabila P3C atau DP3C periode bersangkutan telah diajukan.

3.  Permintaan penyediaan pita cukai tahun 2007:
    a.  P3C atau DP3C untuk pita cukai periode bulan Januari - Maret tahun 2007 paling lambat 
        tanggal 10 Desember 2006 telah diterima di Subdirektorat Pita Cukai Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai;
    b.  P3CT hanya dapat dilayani apabila P3C atau DP3C periode bersangkutan telah diajukan.

4.  Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk pita cukai tahun 2006:
    a.  untuk pembayaran secara tunai, dokumen CK-1 dapat diajukan paling lambat tanggal 29 
        Desember 2006 dan/atau disesuaikan dengan jam kerja Bank Persepsi yang sewilayah 
        dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik;
    b.  untuk pembayaran secara kredit, dokumen CK-1 dapat diajukan paling lambat tanggal 29 
        Desember 2006.

5.  Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai hasil tembakau, agar pengiriman P3C maupun 
    DP3C ke Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan melalui faksimile terlebih dahulu ke nomor:
    (021) 4891472 atau (021) 4897544.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara segera memberitahukan langkah-langkah yang harus 
dilakukan oleh para pengusaha pabrik dalam wilayah kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/33bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1