peraturan:sedbc:33bc2005
2 Desember 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 33/BC/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2005
tanggal 11 November 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Tepung Gandum (Pos
Tarif 1101.00.10.00), dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping
(BM AD) sebagai berikut :
1. Pengenaan BM AD :
a. Terhadap impor Paracetamol dengan Nomor Pos Tarif 1101.00.10.00 dari negara asal dan
produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai
berikut :
_____________________________________________________________________________
No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya
BM AD
_____________________________________________________________________________
1. Republik Rakyat - Zhongsan New Era Flour Co.Ltd 9,50%
China - Guangzhou Four Gardener Flour Co.Ltd 0,0%
- Produsen/Eksportir Lainnya. 9,50%
2. India - Semua Produsen/Eksportir 11,44%
_____________________________________________________________________________
b. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut di atas dan tambahan pajak dalam
rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahan pajak
dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan
Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tata
cara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.
2. Tata cara penghitungan BM AD sebagai berikut :
BM AD = ..........% BM AD x Nilai Pabean
untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana
tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai
Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang
dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan
persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk. maka untuk
perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran
BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.
Penghitungan pajak dalam rangka impor = ..........% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan
pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD
dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.
3. Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB
diserahkan.
b. Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat
menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena
BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM
AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek pengenaan
BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan
BC 2.3 Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
c. Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor
kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau
dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,
jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
d. Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE
namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk tetapi barang impor
tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan
(misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
e. Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang
bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan), Ketentuan selanjutnya
mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara.
4. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea
Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran
Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.
5. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir I huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB nya
diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 11 November 2005.
6. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 06004459
peraturan/sedbc/33bc2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1