peraturan:sedbc:32bc2006
1 November 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 32/BC/2006
TENTANG
PELUNASAN CUKAI DAN PELEKATAN PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka mengefektifkan penerimaan negara dan pengawasan Minuman mengandung Etil Alkohol asal
impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dengan ini diperintahkan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebelum mengimpor Minuman Mengandung Etil Alkohol, Importir yang ditunjuk sebagai Importir
Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh Departemen Perdagangan mengajukan pemesanan pita cukai
kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan Minuman Mengandung
Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-1A.
2. Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor disediakan dalam seri I, kecuali Bir dengan
kemasan kaleng.
3. Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 2 disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan
dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor.
4. Cara pelunasan cukai dan pelekatan pita cukai harus tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
5. Pelekatan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor antara lain dilakukan dengan cara :
a. pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan golongan, tarif cukai, kadar, dan volume/isi
kemasan;
b. pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
c. pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup
tempat membuka kemasan yang tersedia; dan
d. pelekatan pita cukai tidak menutupi data kadar etil alkohol yang terkandung pada Minuman
Mengandung Etil Alkohol.
6. Proses pelekatan pita cukai tetap dalam pengawasan pejabat bea dan cukai.
7. Sebelum mengeluarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor untuk dipakai, Pejabat Bea dan
Cukai wajib memastikan bahwa Minuman Mengandung Etil Alkohol telah dilekati pita cukai yang
diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995
tentang Cukai.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
Para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/32bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1