User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:32bc2006
                                            1 November 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 32/BC/2006

                        TENTANG

                   PELUNASAN CUKAI DAN PELEKATAN PITA CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka mengefektifkan penerimaan negara dan pengawasan Minuman mengandung Etil Alkohol asal 
impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dengan ini diperintahkan kepada Kepala 
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebelum mengimpor Minuman Mengandung Etil Alkohol, Importir yang ditunjuk sebagai Importir 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh Departemen Perdagangan mengajukan pemesanan pita cukai 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan Minuman Mengandung 
    Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-1A.
2.  Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor disediakan dalam seri I, kecuali Bir dengan 
    kemasan kaleng.
3.  Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 2 disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan 
    dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor.
4.  Cara pelunasan cukai dan pelekatan pita cukai harus tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
5.  Pelekatan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor antara lain dilakukan dengan cara :
    a.  pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan golongan, tarif cukai, kadar, dan volume/isi 
        kemasan;
    b.  pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
    c.  pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup 
        tempat membuka kemasan yang tersedia; dan
    d.  pelekatan pita cukai tidak menutupi data kadar etil alkohol yang terkandung pada Minuman 
        Mengandung Etil Alkohol.
6.  Proses pelekatan pita cukai tetap dalam pengawasan pejabat bea dan cukai.
7.  Sebelum mengeluarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor untuk dipakai, Pejabat Bea dan 
    Cukai wajib memastikan bahwa Minuman Mengandung Etil Alkohol telah dilekati pita cukai yang 
    diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 
    tentang Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
Para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/32bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1