User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:31bc2006
                                              31 Oktober 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 31/BC/2006

                        TENTANG

    PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE-01/BC/2006
              TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKA
                  PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2006
tentang Peningkatan Pengawasan Barang Kena Cukai Dalam Rangka Pengamanan Hak Keuangan Negara,
diingkatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol tetap mengacu pada
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai dan Keputusan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-57/BC/2001 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan
    Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor : KEP-10/BC/2004.

2.  Prosedur pemasukan, pengeluaran, dan peredaran Barang Kena Cukai tetap mengacu pada Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, 
    Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    Nomor KEP-12/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena
    Cukai.

3.  Pelaksanaan perusakan Etil Alkohol menjadi Spiritus Bakar agar ditingkatkan pengawasannya secara
    fisik mengenai kebenaran penggunaan bahan perusak dan perbandingannya dengan tetap mengacu
    pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/1996 tentang Tata Cara Perusakan
    Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus).

4.  Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Tempat Penjualan Eceran harus
    tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan
    Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung
    Etil Alkohol dan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-203/BC.4/2006 tentang Pemberian
    Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
    dengan tetap mempertimbangkan peraturan dari Pemerintah Daerah setempat maupun instansi lainnya.

5.  Penyampaian laporan bulanan produksi, pengeluaran, dan persepsi cukai Etil Alkohol, Spiritus Bakar
    dan Minuman Mengandung Etil Alkohol serta realisasi impor Minuman Mengandung Etil Alkohol agar
    tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/1996 dan 
    SE-31/BC/2000 dari segi ketepatan waktu penyampaian, kelengkapan data serta kontuinuitas 
    penyampaiannya.

6.  Penyelenggaraan administrasi dan pelaporan yang diwajibkan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai,
    penerima fasilitas Tidak Dipungut cukai agar dipantau pelaksanaanya.

7.  Meningkatkan pengawasan terhadap Pabrik Etil Alkohol, Pabrik Hasil Tembakau, Tempat Penyimpanan,
    Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol serta Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol maupun Minuman
    Mengandung Etil Alkohol.

8.  Melakukan penindakan terhadap tempat penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang tidak
    mempunyai NPPBKC serta melakukan pengawasan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang
    dijual dibawah kewajaran.

9.  Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai
    pada kesempatan pertama.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan Yth.
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Kepala Kantor Wilayah I sd. XIII di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/31bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1