User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:31bc2005
                                                   24 November 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 31/BC/2005

                        TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING
                      TERHADAP IMPOR PARACETAMOL

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.010/2005
tanggal 25 Oktober 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Paracetamol, dengan ini
disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :

1.  Pengenaan BM AD :
    a.  Terhadap impor Paracetamol dengan Nomor Pos Tarif 2924.29.90.10 dari negara asal dan
        produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai
        berikut :
        _____________________________________________________________________________
        No. Negara Asal Barang  Nama Produsen/Eksportir             Besarnya 
                                                      BM AD
        _____________________________________________________________________________
        1.  Republik Rakyat     - Anqui Lu'an Pharmaceutical Co. Ltd             3,76%
            China           - Hengshui Jiheng Pharmacy Co.Ltd            0,0%
                        - Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co. Ltd             0,0%
                        - Zheijiang Kang Le Pharmaceutical Co.Ltd        0,0%
                        - Huzhou Konzh Pharmaceutical Co.Ltd             0,0% 
                        - Changsu Huagang Pharmaceutical Co. Ltd       0,0%
                        - Lain-lain                     18,62%
        2.  Amerika Serikat     - Semua Perusahaan                  18,23%
        _____________________________________________________________________________
    b.  Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
        Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
        membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut di atas dan tambahan pajak dalam
        rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD, Pembayaran BM AD dan tambahan pajak
        dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan
        Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tata
        cara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.

2.  Tata cara penghitungan BM AD sebagai berikut :
    BM AD = ..........% BM AD x Nilai Pabean

    untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana 
    tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai 
    Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang 
    dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan 
    persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk 
    perhitungan pajak dalam rangka impor = ..........% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan   
    pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD 
    dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

3.  Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB 
        diserahkan.
    b.  Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat
        menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena
        BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM
        AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
        perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek pengenaan
        BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan
        BC 2.3 Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
    c.  Untuk barang impor yang menggunakan Skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 
        dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor
        kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau
        dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,
        jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
    d.  Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE
        namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk tetapi barang impor 
        tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan
        (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
    e.  Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang
        bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan).
        Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor
        sementara.

4.  Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
    dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea
    Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada 
    angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran 
    Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.

5.  BM AD sebagaimana disebutkan pada butir I huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB nya 
    diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 25 Oktober 2005.

6.  Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan. BM AD tersebut diatas agar langsung
    dilaporkan kepada direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
    menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
    PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 06004459
peraturan/sedbc/31bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1