User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:30bc2006
                                              20 Oktober 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 30/BC/2006

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT 
                 MENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang 
Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang 
Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember 
2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk 
menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta
    tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang 
        dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan pada atau setelah tanggal 1 Nopember 
        2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk pengeluaran sebelum tanggal 1 Nopember 
        2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pada CK-14 dan tanggal
        pembayaran pada SSPCP.
    b.      Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol asal Impor, yang 
        diimpor pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk 
        importasi sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan 
        dengan tanggal pendaftaran pada PIB dan tanggal pembayaran pada SSPCP.

2.      Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik 
        minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan 
    khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006 
    dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang 
    bersangkutan.

Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai 
paling lambat tanggal 15 Nopember 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/30bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1