peraturan:sedbc:29bc2006
21 September 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 29/BC/2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tanggal 31
Agustus 2006 tetang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-99/BC/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Untuk dan
Atas Nama Menteri Keuangan Untuk menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
A. Penegasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006
1. Mulai tanggal 1 Oktober 2006, proses pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, pencabutan
pembekuan NPPBKC, dan Pencabutan NPPBKC Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
2. Pokok-pokok perubahan/penambahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersebut, antara lain:
a. Menambah persyaratan permohonan, yaitu nama pabrik/Importir hasil tembakau yang
diajukan tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan nama Pabrik/Importir yang
telah diberikan NPPBKC sebelumnya;
b. Menambah ketentuan tetang luas minimal bangunan yang dapat digunakan sebagai
bangunan pabrik hasil tembakau, yaitu 50 (lima puluh) meter persegi; dan
c. Memperjelas ketentuan yang berkaitan dengan pembekuan NPPBKC dan pencabutan
pembekuan (pengaktifan kembali) NPPBKC yang telah dibekukan;
3. Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.04/2006, permohonan yang
telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2006, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tetang Pemberian dan
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau
serta persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau diluar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005;
B. Penelitian Permohonan dan pemeriksaan lokasi
1. Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap berkas permohonan NPPBKC yang
diajukan dan memastikan bahwa :
a. persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 telah, terpenuhi dan memperhatikan konsistensi
nama dan alamat pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan;
b. bangunan yang digunakan sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau
sesuai dengan peruntukannya yang dapat dilihat dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan
(peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);
c. pemohon secara sah berhak menggunakan bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC
sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau. Dalam hal bangunan
tersebut milik orang lain, harus disertai dengan data pendukung bahwa pemohon
secara sah berhak menggunakan bangunan tersebut, misalkan akta sewa menyewa,
hibah atau surat persetujuan dari pemilik yang dibuat dihadapan Notaris.
2. Melakukan pemeriksaan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil
Tembakau, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha
Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006,
- dalam hal lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau
bersebelahan dengan rumah tinggal, agar dipastikan bahwa kedua bangunan
tersebut tidak ada hubungan langsung.
- dalam hal terdapat pintu/jendela yang menghubungkan kedua bangunan
tersebut, agar dipastikan pintu/jendela tersebut telah ditutup secara
permanen;
b. melengkapi Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha
Importir Hasil Tembakau dengan gambar situasi lingkungan sekitar Pabrik atau
tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dan foto bangunan yang diperiksa;
c. menuliskan alamat lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil
Tembakau dalam Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat
usaha Importir Hasil Tembakau, selengkap mungkin :
- menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama
jalan dan nomor bangunan; dan
- sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama, Desa/Kelurahan, nama
Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalam hal tidak terdapat nama jalan
dan/atau nomor bangunan.
3. Sebelum permohonan NPPBKC diproses lebih lanjut, melakukan kegiatan wawancara secara
langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. wawancara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
- kuasa Direksi atau kuasa Pengurus Koperasi, untuk calon pabrik yang
berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
- pemilik perusahaan atau pemohon (tidak dapat diwakilkan) untuk calon
pabrik perorangan atau Badan Hukum selain berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi,
b. materi wawancara berkaitan dengan kesungguhan dari calon Pengusaha Pabrik atau
Importir Hasil Tembakau untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha Pengusaha
Pabrik atau Importir Hasil Tembakau.
c. memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan
sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau, terutama dengan ketentuan pidana
dibidang cukai.
d. hasil wawancara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
C. Penertiban Pabrik atau Importir Hasil Tembakau
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau,
kepada Saudara diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pabrik atau
tempat usaha Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, meliputi pemeriksaan fisik
lokasi/bangunan, pembukuan/pencatatan, dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 :
a. Membekukan NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal masih dapat dilakukan
pembinaan; atau
b. Mencabut NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal sudah tidak dapat dilakukan pembinaan.
D. Penomoran NPPBKC
Penomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit :
- 2 (dua) digit pertama merupakan kode Kantor Wilayah;
- 2 (dua) digit kedua merupakan kode Kantor Pelayanan;
- 1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis usaha;
Untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu)
Untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua)
- 1 (satu) digit keempat merupakan kode jenis barang kena cukai
Untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan Rode angka 3 (tiga)
- 4 (empat) digit kelima merupakan nomor urut untuk Pangusaha Pabrik atau Importir
bersangkutan.
Agar tidak terjadi kesamaan pemberian nomor urut antara NPPBKC yang sudah diberikan dengan
NPPBKC yang akan diberikan di Kantor Pelayanan, untuk selanjutnya 4 (empat) digit kelima dimulai
dengan angka 5000 (lima ribu).
Contoh :
NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum Kudus adalah 0603.1.3.0433,
artinya :
- 06 adalah kode untuk Kantor Wilayah VI DJBC Semarang;
- 03 adalah kode untuk Kantor Pelayanan Kudus;
- 1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;
- 3 adalah kode untuk Hasil Tembakau; dan
- 0433 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum.
E. Pemutakhiran Data base NPPBKC
a. Dalam rangka pemutakhiran data base NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil
Tembakau, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan
NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan melalui
facsimile nomor 021-4897544.
b. Untuk menghindari kesamaan nama NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau
(kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya) maka Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai dapat mengakses data base NPPBKC melalui homepage Bea dan Cukai Http://www.
beacukai.go.id.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Supriadi
NIP 120050332
Tembusan
1. Sekeretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea; Dan Cukai
3. Kepala Kantor Wilayah I sampai XIII DJBC.
peraturan/sedbc/29bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1