User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:29bc2006
                                                  21 September 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 29/BC/2006

                        TENTANG

                      PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tanggal 31 
Agustus 2006 tetang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil 
Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
Kep-99/BC/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Untuk dan 
Atas Nama Menteri Keuangan Untuk menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai 
(NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan 
beberapa hal sebagai berikut :

A.  Penegasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006
    1.  Mulai tanggal 1 Oktober 2006, proses pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, pencabutan 
        pembekuan NPPBKC, dan Pencabutan NPPBKC Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau 
        didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
    2.  Pokok-pokok perubahan/penambahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan 
        tersebut, antara lain:
        a.  Menambah persyaratan permohonan, yaitu nama pabrik/Importir hasil tembakau yang 
            diajukan tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan nama Pabrik/Importir yang 
            telah diberikan NPPBKC sebelumnya;
        b.  Menambah ketentuan tetang luas minimal bangunan yang dapat digunakan sebagai 
            bangunan pabrik hasil tembakau, yaitu 50 (lima puluh) meter persegi; dan
        c.  Memperjelas ketentuan yang berkaitan dengan pembekuan NPPBKC dan pencabutan 
            pembekuan (pengaktifan kembali) NPPBKC yang telah dibekukan;
    3.  Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.04/2006, permohonan yang 
        telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2006, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tetang Pemberian dan 
        Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau 
        serta persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau diluar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005;

B.  Penelitian Permohonan dan pemeriksaan lokasi
    1.  Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap berkas permohonan NPPBKC yang 
        diajukan dan memastikan bahwa :
        a.  persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri 
            Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 telah, terpenuhi dan memperhatikan konsistensi 
            nama dan alamat pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan;
        b.  bangunan yang digunakan sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau 
            sesuai dengan peruntukannya yang dapat dilihat dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan 
            (peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);
        c.  pemohon secara sah berhak menggunakan bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC 
            sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau. Dalam hal bangunan 
            tersebut milik orang lain, harus disertai dengan data pendukung bahwa pemohon 
            secara sah berhak menggunakan bangunan tersebut, misalkan akta sewa menyewa,
            hibah atau surat persetujuan dari pemilik yang dibuat dihadapan Notaris.
    2.  Melakukan pemeriksaan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil 
        Tembakau, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
        a.  memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha 
            Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri 
            Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006,
            -   dalam hal lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau 
                bersebelahan dengan rumah tinggal, agar dipastikan bahwa kedua bangunan 
                tersebut tidak ada hubungan langsung.
            -   dalam hal terdapat pintu/jendela yang menghubungkan kedua bangunan 
                tersebut, agar dipastikan pintu/jendela tersebut telah ditutup secara 
                permanen;
        b.  melengkapi Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha 
            Importir Hasil Tembakau dengan gambar situasi lingkungan sekitar Pabrik atau 
            tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dan foto bangunan yang diperiksa;
        c.  menuliskan alamat lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil 
            Tembakau dalam Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat 
            usaha Importir Hasil Tembakau, selengkap mungkin :
            -   menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama 
                jalan dan nomor bangunan; dan
            -   sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama, Desa/Kelurahan, nama 
                Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalam hal tidak terdapat nama jalan 
                dan/atau nomor bangunan.
    3.  Sebelum permohonan NPPBKC diproses lebih lanjut, melakukan kegiatan wawancara secara 
        langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
        a.  wawancara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
            -   kuasa Direksi atau kuasa Pengurus Koperasi, untuk calon pabrik yang 
                berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
            -   pemilik perusahaan atau pemohon (tidak dapat diwakilkan) untuk calon 
                pabrik perorangan atau Badan Hukum selain berbentuk Perseroan Terbatas 
                atau Koperasi,
        b.  materi wawancara berkaitan dengan kesungguhan dari calon Pengusaha Pabrik atau 
            Importir Hasil Tembakau untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha Pengusaha 
            Pabrik atau Importir Hasil Tembakau.
        c.  memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan 
            sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau, terutama dengan ketentuan pidana 
            dibidang cukai.
        d.  hasil wawancara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan 
            ditandatangani oleh kedua belah pihak.

C.  Penertiban Pabrik atau Importir Hasil Tembakau
    Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, 
    kepada Saudara diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pabrik atau 
    tempat usaha Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, meliputi pemeriksaan fisik 
    lokasi/bangunan, pembukuan/pencatatan, dan kegiatan usaha yang dilakukan.
    Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak 
    lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 :
    a.  Membekukan NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal masih dapat dilakukan 
        pembinaan; atau
    b.  Mencabut NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal sudah tidak dapat dilakukan pembinaan.

D.  Penomoran NPPBKC
    Penomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit :
    -   2 (dua) digit pertama merupakan kode Kantor Wilayah;
    -   2 (dua) digit kedua merupakan kode Kantor Pelayanan;
    -   1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis usaha;
        Untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu)
        Untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua)
    -   1 (satu) digit keempat merupakan kode jenis barang kena cukai
        Untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan Rode angka 3 (tiga)
    -   4 (empat) digit kelima merupakan nomor urut untuk Pangusaha Pabrik atau Importir 
        bersangkutan.

    Agar tidak terjadi kesamaan pemberian nomor urut antara NPPBKC yang sudah diberikan dengan 
    NPPBKC yang akan diberikan di Kantor Pelayanan, untuk selanjutnya 4 (empat) digit kelima dimulai 
    dengan angka 5000 (lima ribu).

    Contoh :
    NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum Kudus adalah 0603.1.3.0433, 
    artinya :
    -   06 adalah kode untuk Kantor Wilayah VI DJBC Semarang;
    -   03 adalah kode untuk Kantor Pelayanan Kudus;
    -   1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;
    -   3 adalah kode untuk Hasil Tembakau; dan
    -   0433 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum.

E.  Pemutakhiran Data base NPPBKC
    a.  Dalam rangka pemutakhiran data base NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil 
        Tembakau, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan 
        NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan melalui 
        facsimile nomor 021-4897544.
    b.  Untuk menghindari kesamaan nama NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau 
        (kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya) maka Kepala Kantor Pelayanan Bea 
        dan Cukai dapat mengakses data base NPPBKC melalui homepage Bea dan Cukai Http://www.
        beacukai.go.id.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Supriadi
NIP 120050332


Tembusan
1.  Sekeretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2.  Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea; Dan Cukai
3.  Kepala Kantor Wilayah I sampai XIII DJBC.
peraturan/sedbc/29bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1