peraturan:sedbc:28bc1998
11 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 28/BC/1998
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN PENERBITAN FORMULIR B ATAS KENDARAAN
BERMOTOR RAKITAN DALAM NEGERI YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK
KEPERLUAN PERWAKILAN NEGARA ASING SERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 146/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 jo. Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI No. SE-26/SJ/1998 tanggal 08 April 1998, perlu diatur
lebih lanjut tentang pengembalian bea masuk dan penerbitan formulir B atas kendaraan bermotor rakitan
dalam negeri yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk keperluan perwakilan negara asing
serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
a. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan station wagon dan jeep
rakitan dalam negeri.
b. Formulir B adalah surat keterangan tentang pemasukan mobil/kendaraan bermotor yang bea
masuknya dan lain pungutan seluruh atau sebagian belum dilunasi (ditangguhkan).
c. Pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk atas kendaraan bermotor yang
telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal Pemegang Merek.
II. Tata Cara
1. Agen tunggal Pemegang Merek mengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/atau
penerbitan formulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis
Kepabeanan sebagaimana contoh Lampiran I Surat Edaran ini dengan melampirkan :
a. Asli Formulir Pembebasan bea masuk yang telah disetujui oleh Departemen Luar
Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. Faktur Pembelian dari Dealer tanpa bea masuk dan PPN;
c. Foto copy PIB dan Contoh A;
d. Foto copy bukti pembayaran bea masuk (SSBC);
e. Foto copy dokumen keagenan tunggal dealer yang bersangkutan.
2. Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian permohonan dan mencocokan dengan data
yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya meneruskan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean.
3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean
melaksanakan pengembalian bea masuk dengan mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 233/KMK.05/1996 tanggal 1 September 1996 dan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997 dan menerbitkan
formulir B sesuai ketentuan dan peruntukannya.
4. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean setiap akhir bulan
membuat Laporan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tentang pelaksanaan pengembalian
bea masuk dan penerbitan formulir B sebagaimana contoh Lampiran II Surat Edaran ini
dengan dilampiri copy SPMKBM dan Formulir B.
5. Laporan dimaksud pada butir 4 akan digunakan sebagai bahan monitoring oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pelaksanaan pengembalian bea masuk dan
penerbitan formulir B serta penyelesaian pembayaran kewajiban pabean apabila kendaraan
bermotor dipindahtangankan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
IBRAHIM A.KARIM
peraturan/sedbc/28bc1998.txt · Last modified: by 127.0.0.1