User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:28bc1998
                                                    11 Juni 1998

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 28/BC/1998

                        TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN PENERBITAN FORMULIR B ATAS KENDARAAN 
    BERMOTOR RAKITAN DALAM NEGERI YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK 
          KEPERLUAN PERWAKILAN NEGARA ASING SERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 146/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 jo. Surat 
Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI No. SE-26/SJ/1998 tanggal 08 April 1998, perlu diatur 
lebih lanjut tentang pengembalian bea masuk dan penerbitan formulir B atas kendaraan bermotor rakitan 
dalam negeri yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk keperluan perwakilan negara asing 
serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

I.  Pengertian
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    a.  Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan station wagon dan jeep 
        rakitan dalam negeri.
    b.  Formulir B adalah surat keterangan tentang pemasukan mobil/kendaraan bermotor yang bea 
        masuknya dan lain pungutan seluruh atau sebagian belum dilunasi (ditangguhkan).
    c.  Pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk atas kendaraan bermotor yang 
        telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal Pemegang Merek.

II. Tata Cara
    1.  Agen tunggal Pemegang Merek mengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/atau 
        penerbitan formulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis 
        Kepabeanan sebagaimana contoh Lampiran I Surat Edaran ini dengan melampirkan :
        a.  Asli Formulir Pembebasan bea masuk yang telah disetujui oleh Departemen Luar 
            Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        b.  Faktur Pembelian dari Dealer tanpa bea masuk dan PPN;
        c.  Foto copy PIB dan Contoh A;
        d.  Foto copy bukti pembayaran bea masuk (SSBC);
        e.  Foto copy dokumen keagenan tunggal dealer yang bersangkutan.
    2.  Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian permohonan dan mencocokan dengan data 
        yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya meneruskan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    3.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean 
        melaksanakan pengembalian bea masuk dengan mengacu kepada Keputusan Menteri 
        Keuangan RI No. 233/KMK.05/1996 tanggal 1 September 1996 dan Surat Edaran Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997 dan menerbitkan 
        formulir B sesuai ketentuan dan peruntukannya.
    4.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean setiap akhir bulan 
        membuat Laporan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tentang pelaksanaan pengembalian 
        bea masuk dan penerbitan formulir B sebagaimana contoh Lampiran II Surat Edaran ini 
        dengan dilampiri copy SPMKBM dan Formulir B.
    5.  Laporan dimaksud pada butir 4 akan digunakan sebagai bahan monitoring oleh Kantor Pusat 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pelaksanaan pengembalian bea masuk dan 
        penerbitan formulir B serta penyelesaian pembayaran kewajiban pabean apabila kendaraan 
        bermotor dipindahtangankan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

IBRAHIM A.KARIM
peraturan/sedbc/28bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1