User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:27bc2006
                                               15 Agustus 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 27/BC/2006

                        TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI, PENGEMBALIAN BERKAS PBCK-3
                       DAN PENGISIAN FORMULIR CK-2 DAN CK-3

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2006 tentang Pengembalian
Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Dimusnahkan Atau Diolah Kembali dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
Nomor 14/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai, serta dalam
rangka menyelaraskan dengan ketentuan penatausahaan penerimaan keuangan negara, dipandang perlu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Biaya Pengganti
    1.1.    Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang dimusnahkan atau diolah kembali dan
        pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dikenakan biaya pengganti.
    1.2.    Biaya pengganti merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak dapat
        dibayar dengan cara memperhitungkannya dengan nilai cukai yang dikembalikan karena mata
        anggarannya berbeda.
    1.3.    Untuk tertib administrasi penatausahaan keuangan negara, biaya pengganti agar disetorkan
        menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan
        Dalam Negeri (SSCP) dengan mata anggaran 423479 (pendapatan anggaran lain-lain)
    1.4.    SSCP sebagaimana dimaksud butir 1.3. dilampirkan CK-2 dan CK-3 yang bersangkutan.

2.  Pengembalian Berkas PBCK-3
    Terhadap berkas PBCK-3 yang telah diterima di Kantor Pusat DJBC atau di Kantor Wilayah Bea dan
    Cukai yang masih dalam proses atau dalam tahap persetujuan tetapi belum dilaksanakan pemusnahan,
    maka berkas PBCK-3 dikembalikan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diproses kembali 
    berdasarkan peraturan yang baru.

3.  Pengisian formulir CK-2 dan CK-3
    Pengisian formulir CK-2 dan CK-3 untuk baris rincian pengganti pita cukai yang harus dilunasi tetap
    diisi untuk dijadikan dasar bagi pengusaha dalam melunasi biaya pengganti, sedangkan untuk baris
    pita cukai diisi dengan jumlah cukai yang dikembalikan tanpa dikurangi biaya pengganti (contoh
    pengisian terlampir).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332


Tembusan Yth. :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/27bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1