peraturan:sedbc:26bc2007
28 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 26/BC/2007
TENTANG
PELAYANAN DAN PENYEDIAAN PITA CUKAI PADA BULAN JANUARI 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka menjamin ketersediaan pita cukai bagi pabrik rokok yang turun golongan pada bulan Januari
2008 tanpa mengganggu penyediaan pita cukai kebutuhan bulan Pebruari 2008, bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/2007
tanggal 8 Nopember 2007, batas waktu pengajuan P3C dapat diberikan pengecualian dalam hal:
a. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
b. Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan
kembali setelah pembekuannya dicabut; atau
c. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya; atau
d. Pengusaha yang mengalami penurunan HJE.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan pada angka 1 huruf c, pengajuan P3C untuk pita cukai kebutuhan
bulan Januari 2008 bagi pabrik rokok yang turun golongan dapat dilaksanakanmulai tanggal 2 Januari
sampai dengan 10 Januari 2008 dengan disertai:
a. Surat Keputusan Penurunan Golongan; dan
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
pabrik.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara segera melakukan sosialisasi dan memberitahukan
langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pegawai Bea dan Cukai dan pengusaha
pabrik/importir di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan Yth.:
1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/26bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1