peraturan:sedbc:26bc2007
28 Desember 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 26/BC/2007 TENTANG PELAYANAN DAN PENYEDIAAN PITA CUKAI PADA BULAN JANUARI 2008 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka menjamin ketersediaan pita cukai bagi pabrik rokok yang turun golongan pada bulan Januari 2008 tanpa mengganggu penyediaan pita cukai kebutuhan bulan Pebruari 2008, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/2007 tanggal 8 Nopember 2007, batas waktu pengajuan P3C dapat diberikan pengecualian dalam hal: a. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau b. Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut; atau c. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya; atau d. Pengusaha yang mengalami penurunan HJE. 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan pada angka 1 huruf c, pengajuan P3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2008 bagi pabrik rokok yang turun golongan dapat dilaksanakanmulai tanggal 2 Januari sampai dengan 10 Januari 2008 dengan disertai: a. Surat Keputusan Penurunan Golongan; dan b. Surat rekomendasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara segera melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pegawai Bea dan Cukai dan pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd,- ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 Tembusan Yth.: 1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/26bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1