User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:26bc2004
                                              14 Oktober 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 26/BC/2004

                        TENTANG

         PETUNJUK PELAKSANAAN PERMASALAHAN PELAYANAN KITE BERKAITAN 
                    DENGAN LAPORAN BCL. KT01 DAN BCL. KT.02

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
205/BC/2003 dapat disampaikan beberapa ha sebagai berikut :

1.  Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah, masih terdapat permasalahan yang
    berkaitan dengan penyelesaian pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor
    Yang Mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) dan Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau
    Bahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) yang dapat dikemukakan sebagai
    berikut :
    a.  Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Mendapat
        Pembebasan (BCL.KT.01)
        1)  Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB
            Terdapat beberapa Laporan Ekspor yang ditolak disebabkan adanya perbedaan
            antara nomor aju PIB yang disampaikan ke Kantor Wilayah untuk penerbitan STTJ
            dengan nomor aju PIB dalam SPPB. Terjadinya perbedaan tersebut antara lain
            disebabkan :
            a). adanya pemblokiran terhadap PPJK tertentu;
            b). lambatnya respon dari computer DJBC;
            c). reject;
            d). penyerahan PIB ke Kantor Wilayah diajukan untuk mendapatkan STTJ 
                diajukan setelah transfer PIB ke Kantor Pelayanan.
        2)  Pengajuan BCL.KT.01 tidak dilengkapi dengan copy SPPB
    b.  Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan
        Pengembalian (BCL.KT.02)
        Terjadinya keterlambatan penyelesaian permohonan Pengembalian Bea Masuk yang
        disebabkan oleh :
        1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran yang dipersyaratkan dalam proses
            pengembalian .
            Dokumen PIB, SPPB, PEB dan B/L yang seharusnya dalam bentuk copy namun
            diserahkan dalam bentuk foto copy ataupun LPBC yang seharusnya dalam bentuk
            asli namun diserahkan dalam bentuk foto copy;
        2). Adanya persyaratan barang ekspor harus diperiksa fisik dalam hal fasilitas yang
            diminta adalah Pengembalian Bea Masuk.
        Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permohonan pengembalian yang diajukan namun
        terhadap barangnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik pada saat diekspor.
        Hal ini disebabkan jenis barang ekspor diberitahukan :
            a). dalam PEB menunjuk UMUM;
            b). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor, sedangkan dalam PKBE
                menunjukkan fasilitas PEMBEBASAN.
            c). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor dan PKBE menunjuk
                fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN namun tidak dilakukan
                pemeriksaan fisik.

2.  Sehubungan dengan permasalahan diatas dan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kecepatan
    pelayanan serta untuk mengurangi beban bertumpuknya BCL.KT.01 dan BCL.KT.02 sebagai akibat
    transisi dari BINTEK ke DJBC dengan ini diberikan pedoman penyelesaian terhadap permasalahan
    dimaksud sebagai berikut :
    a.  Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang mendapat
        Pembebasan (BCL.KT.01)
        1). Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB :
            Terhadap perbedaan nomor aju PIB sebagaimana tersebut dalam butir 1.a.1)., maka
            BCL KT01:
                a). diterima dengan ketentuan :
                    -   Jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan
                        dokumen berupa customs respons untuk PIB yang
                        diblokir atau reject; dan/atau
                    -   Jika terdapat kesesuaian data antara PIB yang terdapat di
                        Kantor Wilayah dengan PIB yang digunakan untuk proses
                        pengeluaran barang.
                b). ditolak dan harus diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan
                    yang berlaku apabila tanggal/nomor aju PIB dalam SPPB lebih dulu
                    dari nomor aju PIB yang diserahkan ke Kantor Wilayah untuk
                    penerbitan STTJ.
        2). Pengajuan BCL.K01 tidak dilengkapi dengan copy sebagaimana tersebut dalam butir
            1.a.2). dapat diterima apabila berdasarkan hasil pengecekan dengan data base
            impor DJBC, data BCL.KT.01 tersebut sesuai.
    b.  Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan
        Pengembalian (BCL.KT.02)
        1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran berupa copy sebagaimana tersebut dalam
            butir 1.b.1). dapat diterima, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
            a). menyerahkan foto copy PEB dan/atau B/L sepanjang LHP/LPBC yang
                dilampirkan adalah asli;
            b). menyerahkan foto copy PIB dan/atau SPPB apabila berdasarkan
                pengecekan dengan data base impor yang terdapat pada DJBC kedapatan
                benar;
            c). menyerahkan foto copy LPBC sepanjang jenis fasilitas yang diminta pada
                PKBE adalah GABUNGAN telah dikonfirmasikan pada unit Pembebasan.
        2). Dalam hal terjadi kesalahan penetapan jalur sebagaimana tersebut dalam butir
            1.b.2)., maka BCL.KT.02 :
            a). ditolak, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang ekspor yang
                diberitahukan dalam PEB menunjuk UMUM;
            b). dipertimbangkan, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang
                ekspor yang diberitahukan dalam PKBE menunjuk fasilitas PEMBEBASAN;
            c). dipertimbangkan, apabila jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB
                menunjuk fasilitas MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR dan pada PKBE
                menunjuk fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN.
            Persetujuan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam butir b dan c diberikan
            apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar
            telah direalisasikan ekspornya antara lain dengan dokumen sales contract, transfer
            payment dari pembeli B/L atau AWB.

3.  Ketentuan yang bersifat kebijaksanaan dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan khusus untuk :
    a.  permohonan Pembebasan yang menggunakan PIB dengan tanggal nomor pendaftaran
        sebelum 1 Nopember 2004;
    b.  permohonan Pengembalian yang sudah mendapatkan nomor register pada Kantor Wilayah
        sebelum 1 Nopember 2004, terkecuali untuk butir 2.b.1).c).

4.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku :
    a.  Surat Direktur Jenderal Nomor S-589/BC/2004 tanggal 9 September 2004 tentang
        BCL.KT.01 yang tidak dilengkapi dengan SPPB; dan
    b.  Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S-1206/BC.3/2004 tanggal 10 September 2004
        tentang PIB Fasilitas yang tidak dilengkapi Jaminan yang Sah;
    Dinyatakan tidak berlaku.

5.  Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan Negara maka dengan ini
    diinstruksikan kepada :
    a.  Direktur IKC untuk mempersiapkan program berkaitan dengan:
        1). Aplikasi pelaksanaan Surat Edaran ini;
        2). Penyempurnaan aplikasi impor/ekspor barang yang mendapatkan fasilitas KITE;
    b.  Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelitian/pengecekan terhadap perusahaan terkait
        yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini sebelum proses
        BCL.KT.01/BCL.KT.02 disetujui;
    c.  Direktur Verifikasi dan Audit untuk memprioritaskan pelaksanaan Audit terhadap perusahaan
        terkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini;
    d.  Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth :
1.  Menteri Keuangan RI
peraturan/sedbc/26bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1