User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:24bc2009
Yth.    1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
    3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
    Di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,
serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan,
Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, yang mengakibatkan
    timbulnya:

    a.  kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam
        rangka impor;

    b.  kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor; dan/atau

    c.  Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

    harus dituangkan dalam suatu surat penetapan atau surat keputusan.

2.  Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan dan surat keputusan
    sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat
    Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.

3.  Terkait dengan kewajiban membayar Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan
    PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor
    Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat
    Keputusan Pencairan Jaminan dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan
    Pabean (SPP), dengan ketentuan:

    a.  SPP diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
        menerbitkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang bersangkutan, dan
        monitoring atas penagihan tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean tempat
        pemasukan barang/bahan baku asal impor;

    b.  Penagihan atas bunga dilakukan sekaligus dalam SPP sebagaimana dimaksud
        huruf a dengan cara mencantumkan "Bunga 12 x 2%" pada rincian tagihan
        huruf "g" (field no. 14 a) dan mengisi jumlah bunga dalam rupiah pada field no.
        14 b format SPP; dan

    c.  Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan mengacu kepada
        ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
        KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan
        Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

4.  Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum menggunakan Sistem
    Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual), Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai nomor 25/BC/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.

5.  Surat Edaran ini merupakan penegasan dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 sehingga pemberlakuannya juga mengikuti
    pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.



Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332



Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/24bc2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1