User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:24bc2006
                                                     10 Juli 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 24/BC/2006

                        TENTANG

         RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 14/BC/2006
        TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
                DAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan kesalahan penulisan tahun pada angka 2 huruf k, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran
Hasil Tembakau dan Pelayanan Pemesanaan Pita Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam SE-14/BC/2006 pada angka 2, huruf k. tertulis "Batas waktu penarikan hasil tembakau yang
    dilekati pita cukai HJE lama untuk pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan 
    pengembalian cukai adalah tanggal 25 September 2005" seharusnya 25 September 2006.

2.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan batas waktu penarikan hasil tembakau yang
    dilekati pita cukai HJE lama untuk pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan 
    pengembalian cukai adalah tanggal 25 September 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332


Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.
peraturan/sedbc/24bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1