User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:24bc2004
                                                  30 September 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 24/BC/2004

                        TENTANG

                PENYEMPURNAAN PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004 tanggal 4 Mei 2004
tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang 
Pemberitahuan Pabean dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/2004 tanggal 28 
Juli 2004 tentang Penundaan Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-19/BC/2004 tanggal 1
 Juli 2004, dengan ini disampaikan penyempurnaan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.3 dan BC 2.5 
sebagai berikut :

A.  KETENTUAN UMUM
    1.  Barang Impor adalah barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Tempat
        Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sampai dengan 6;
    2.  Barang yang berhubungan langsung adalah barang yang berhubungan langsung dengan
        kegiatan usaha industri pengolahan, yang karena fungsi dan sifatnya dipergunakan secara
        langsung di dalam kegiatan usaha industri pengolahan misalnya bahan baku, bahan penolong,
        mesin produksi.
    3.  Barang yang tidak berhubungan langsung adalah barang yang tidak berhubungan langsung
        dengan kegiatan usaha industri pengolahan, yang karena fungsi dan sifatnya tidak
        dipergunakan secara langsung di dalam kegiatan usaha industri pengolahan misalnya peralatan
        pabrik, peralatan perkantoran, peralatan konstruksi.
    4.  Yang dimaksud dalam formulir BC 2.3 dan BC 2.5 dengan :
        a.  Bahan baku adalah bahan dasar berupa barang mentah, barang setengah jadi,
            barang tertentu yang bersifat strategis, dan barang jadi yang dipergunakan dalam
            kegiatan usaha industri pengolahan di PDKB dalam rangka menghasilkan barang hasil
            olahan yang mempunyai nilai lebih tinggi untuk penggunaannya;
        b.  Mesin/spare part adalah mesin yang dipergunakan untuk kegiatan industri
            pengolahan termasuk suku cadang;
        c.  Peralatan pabrik adalah peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan
            industri pengolahan (Pabrik), serta kegiatan penyelenggaraan GB dan ETP termasuk
            suku cadangnya misalnya forklift, genset, minimover, troli, AC yang dipergunakan
            dalam pabrik, GB, atau ETP;
        d.  Peralatan perkantoran adalah peralatan yang dipergunakan untuk menunjang
            kegiatan kantor di PKB atau PKB merangkap PDKB, misalnya AC untuk kantor,
            exhaust fan, komputer, mesin fotocopy, fax, telepon, dan penghancur kertas;
        e.  Barang lainnya adalah barang-barang yang tidak termasuk dalam katagori pada butir
            4 huruf a, b, c, dan d serta butir 5 dan 6, misalnya barang konsumsi, eks pengemas,
            dan eks pengikat.
    5.  Yang dimaksud dalam formulir BC 2.3 dengan :
        a.  Bahan penolong adalah barang yang habis dipakai dalam kegiatan usaha industri
            pengolahan di PDKB misalnya pelumas, bahan bakar, dan katalisator;
        b.  Peralatan konstruksi adalah peralatan dan bahan bangunan yang dipergunakan
            dalam rangka pembangunan/konstruksi, pemeliharaan dan/atau perluasan TPB,
            misalnya kerangka konstruksi baja, panel, dan tiang pancang;
        c.  Barang reimpor KB adalah barang ekspor dari KB yang diimpor kembali ke KB 
            misalnya barang contoh, barang perbaikan, dan barang reject.
    6.  Yang dimaksud dalam formulir BC 2.5 dengan :
        a.  Hasil olahan adalah hasil produksi KB sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
            Menteri Keuangan R.I. tentang Penetapan sebagai PKB merangkap PDKB/Persetujuan
            PDKB;
        b.  Sisa hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam formulir BC 2.5 adalah bahan baku
            atau barang dalam proses produksi yang tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi
            hasil produksi utama karena secara teknis tidak dapat dipenuhi.
    7.  Pejabat KPBC Pengawas adalah Pejabat KPBC yang ditunjuk oleh Kepala KPBC dengan
        jabatan serendah-rendahnya Koordinator Pelaksana (Korlak) untuk melaksanakan tugas
        tertentu berdasarkan Surat Edaran ini.

B.  BC 2.3
    1.  BC 2.3 adalah pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat.
    2.  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pemasukan barang
        impor dari TPS ke :
        a.  Kawasan Berikat (KB) baik untuk barang yang berhubungan langsung maupun tidak
            berhubungan langsung dengan kegiatan usaha industri pengolahan. Terhadap
            pemasukan barang impor yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
            industri pengolahan, pengajuan BC 2.3 wajib dilampiri Surat Keputusan Penangguhan
            Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dari Direktur Jenderal 
            Bea dan Cukai;
        b.  Gudang Berikat (GB), Entrepot Tujuan Pameran (ETP), Toko Bebas Bea (TBB).
            Terhadap pemasukan barang impor dalam rangka pembangunan/konstruksi dan
            kegiatan GB dan ETP, pengajuan BC 2.3 wajib dilampiri Surat Keputusan
            Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dari
            Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    3.  Tatacara pemasukan barang impor dari TPS ke :
        a.  KB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997;
        b.  GB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
        c.  ETP sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-02/BC/2003 tanggal 15 Januari 2003;
        d.  TBB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-74/BC/2001 tanggal 22 November 2001.
    4.  Hasil pengawasan pengeluaran dan pemasukan barang oleh petugas dicatat pada halaman
        belakang BC 2.3.
    5.  Formulir BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas sesuai contoh dalam Lampiran V
        Surat Edaran ini.

C.  BC 2.5
    1.  BC 2.5 adalah pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
        kecuali untuk tujuan diekspor;
    2.  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pengeluaran
        barang dari :
        a.  KB ke KB, ETP, TBB, DPIL, GB (dalam hal reject), perusahaan KITE atau TPS yang
            berlokasi di luar pelabuhan untuk tujuan ekspor;
        b.  GB ke KB,ETP,TBB,DPIL, perusahaan KITE, atau GB (dalam hal adanya pencabutan
            ijin);
        c.  ETP ke KB (dalam hal pengembalian), GB (dalam hal pengembalian), ETP atau DPIL;
        d.  TBB ke DPIL;
        e.  TPB untuk tujuan dimusnahkan.
    3.  Tatacara pengeluaran barang dari :
        a.  KB termasuk untuk tujuan subkontrak, reparasi dan peminjaman sesuai ketentuan
            yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
            KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997. Khusus pengeluaran barang ke perusahaan
            penerima fasilitas KITE sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003;
        b.  GB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997;
        c.  ETP sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-02/BC/2003 tanggal 15 Januari 2003;
        d.  TBB sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
            Nomor KEP-74/BC/2001 tanggal 22 November 2001.
    4.  Pengeluaran barang dengan tujuan dijual dari :
        a.  KB, GB atau ETP ke DPIL;
        b.  KB atau GB ke perusahaan KITE, menggunakan formulir BC 2.5, sedangkan untuk
            dokumen pelindung pengangkutan menggunakan Surat Persetujuan Pengeluaran
            Barang BC 2.5 (SPPB-BC 2.5) yang diterbitkan oleh Pejabat KPBC pengawas TPB
            asal barang.
    5.  BC 2.5 dibuat dan diajukan oleh Pengusaha TPB asal barang atau kuasanya. Khusus
        pengeluaran barang ke Perusahaan fasilitas KITE, BC 2.5 dibuat oleh Pengusaha KB atau GB
        dan diajukan oleh Pengusaha KITE atau kuasanya.
    6.  Hasil pengawasan pengeluaran dan pemasukan barang oleh petugas dicatat pada halaman
        belakang BC 2.5.
    7.  Lampiran Formulir BC 2.5 berupa data penggunaan barang dan/atau bahan impor diganti
        dengan data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankan ke
        DPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22.
    8.  Formulir BC 2.5 wajib dilampiri :
        a.  Data data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankan ke
            DPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22,
            dalam hal dipindahtangankan dari KB ke DPIL.
        b.  Data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak, dalam hal
            disubkontrakkan dari KB ke DPIL.
    9.  Perusahaan yang telah mendapat persetujuan fasilitas PIB Berkala, penggunaan PIB Berkala 
        diganti dengan BC 2.5 Berkala.
    10. Formulir BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas sesuai contoh dalam Lampiran V
        Surat Edaran ini.
    11. Formulir Lampiran data penggunaan barang dan/atau bahan dalam rangka dipindahtangankan
        ke DPIL/KITE serta rincian perhitungan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22 sesuai
        contoh dalam lampiran V Surat Edaran ini.
    12. Formulir Lampiran Data Pengunaan Barang dan/atau Bahan dalam rangka subkontrak sesuai
        contoh dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
    13. Formulir SPPB-BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam butir 5 diatas sesuai contoh dalam
        Lampiran V Surat Edaran ini.
    14. Formulir Berita Acara Pemusnahan sesuai contoh dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
    15. Tatacara pengeluaran barang dari KB, GB atau ETP ke DPIL untuk tujuan dijual diatur dalam
        lampiran I Surat Edaran ini.
    16. Tatacara pemusnahan barang diatur dalam lampiran II Surat Edaran ini.

D.  BC 2.5 Berkala
    1.  BC 2.5 Berkala adalah fasilitas yang diberikan untuk pengajuan pemberitahuan pengeluaran
        barang dari Tempat Penimbunan Berikat atas pengeluaran barang yang telah dilakukan dalam
        jangka waktu yang ditetapkan dengan persetujuan Kepala KPBC;
    2.  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dipergunakan untuk pengeluaran
        barang dari:
        a.  KB/GB ke KB tujuan dijual;
        b.  KB ke DPIL tujuan dijual;
        c.  Selain huruf a dan b, atas pertimbangan dan persetujuan Kepala Kantor.
    3.  Syarat mendapatkan fasilitas BC 2.5 Berkala adalah untuk pengeluaran barang yang :
        a.  dikeluarkan dalam frekuensi yang tinggi (minimal 5 kali pengeluaran per hari untuk
            satu penerima) serta perlu segera digunakan;
        b.  dikeluarkan melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
        c.  Berdasarkan pertimbangan Kepala KPBC dapat diberikan fasilitas BC 2.5 Berkala.
    4.  Formulir Surat Permohonan Pengajuan BC 2.5 Berkala (SPP-BC 2.5 B) sesuai contoh dalam
        Lampiran V Surat Edaran ini.
    5.  Tatacara pengeluaran barang dari KB ke DPIL tujuan dijual menggunakan BC 2.5 Berkala
        diatur dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
    6.  Tatacara pengeluaran barang dari KB/GB ke KB menggunakan BC 2.5 Berkala diatur dalam
        Lampiran IV Surat Edaran ini.

E.  Lain-lain
    1.  Tatacara pemasukan kembali barang hasil :
        a.  pekerjaan subkontrak;
        b.  reparasi; atau
        c.  peminjaman;
        dari DPIL menggunakan formulir BC 4.0 dilampiri dokumen BC 2.5 pada saat pengeluarannya,
        dengan mengacu pada tatacara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997.
        Formulir BC 4.0 dibubuhi stempel "HASIL SUBKONTRAK", "HASIL REPARASI", atau
        "PENGEMBALIAN PINJAMAN";
    2.  Pemasukan Barang Re-impor wajib mendapatkan ijin dari Kepala KPBC Pengawas dan
        dilakukan pemeriksaan fisik oleh KPBC Pengawas. Tatacara pemasukan barang Re-impor dari
        TPS ke KB menggunakan Formulir BC 2.3 dilampiri tanda bukti ekspor (BC 3.0) pada saat
        pengeluarannya, dengan mengacu tatacara sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV
        Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997.

F.  Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    SE-19/BC/2004 tanggal 1 Juli 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

G.  Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tempat Penimbunan
    Berikat sepanjang tidak diatur/disempurnakan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.

H.  Surat Edaran ini berlaku mulai 1 November 2004 dengan ketentuan sebelum 1 November masih
    diberlakukan ketentuan lama dan para Kepala Kantor Wilayah agar melakukan sosialisasi kepada
    pegawai yang menangani TPB dan pengusaha TPB dibawah pengawasannya.

I.  Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Januari 2005 untuk Pulau Batam, dengan ketentuan sebelum 1
    Januari 2005 masih diberlakukan ketentuan lama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC;
3.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
peraturan/sedbc/24bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1