User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:23bc2007
                                           03 Desember 2007

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 23/BC/2007

                        TENTANG

               PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK
        ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (FTA)

                DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 
2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area 
(AK-FTA) dan Nomor 131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade 
Area (AK-FTA), maka dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini 
disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Definisi
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    a.  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form AK adalah Surat Keterangan Asal yang 
        digunakan untuk membuktikan suatu produk/barang berasal dari negara Korea dan negara-
        negara yang tergabung dalam ASEAN dalam implementasi skema preferensi tarif ASEAN-Korea 
        FTA;
    b.  Back-to-back Certificate of Origin adalah Form AK yang diterbitkan oleh negara pengekspor 
        ke dua (negara perantara) berdasarkan Form AK yang diterbitkan oleh negara pengekspor 
        pertama. Kegunaan dan fungsi back-to-back certificate of origin sama dengan Form AK 
        sebagaimana dimaksud pada huruf (a).

2.  Produk yang termasuk dalam skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA
    Produk yang termasuk dalam skema preferensi Tarif ASEAN-Korea FTA diatur dalam Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut 
    ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing produk.
    Untuk barang-barang tertentu pada kolom keterangan dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan 
    terdapat asterik (*).
    Arti tanda asterik tersebut adalah bahwa pembebanan tarif preferensi tersebut tidak berlaku untuk 
    impor barang dari Korea. Atas impor barang yang terdapat tanda asterik dari Korea dikenakan 
    pembebanan tarif umum (MFN).
    Pengenaan tarif bea masuk umum tersebut adalah realisasi asas resiprositas (asas timbal balik) karena 
    Korea menggolongkan barang tersebut dalam daftar barang Sensitive Track (ST) atau Highly Sensitive 
    List (HSL) sedangkan Indonesia menggolongkannya dalam Normal Track.
    Atas impor barang tersebut asal Indonesia di Korea dikenakan pembebanan tarif umum, bukan tarif 
    preferensi. Karena Korea mengenakan tarif bea masuk umum, maka berdasarkan Agreement on Trade 
    in Goods ASEAN-Korea yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007, 
    Indonesia diperkenankan melaksanakan asas resiprositas dengan mengenakan tarif bea masuk umum 
    atas barang tersebut asal Korea yang diimpor ke Indonesia.

3.  Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of origin)
    a.  SKA dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA menggunakan dokumen Form AK 
        yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat  yang berwenang di negara tempat ekspor 
        dilakukan
    b.  Form AK dibuat dalam bahasa Inggris, ukuran kertas A4, dan terdiri dari 3 (tiga) lembar, 
        lembar asli dan dua kopinya, ketiga lembar Form AK berwarna putih. Lembar asli dikirim oleh 
        produser dan/atau eksportir kepada importir untuk disampaikan kepada bea dan cukai 
        di negara pengimpor. Lembar ke-dua untuk instansi penerbit di negara, pengekspor sedangkan 
        lembar ketiga untuk produsen dan/atau eksportir.
    c.  Di dalam setiap lembar Form AK tertera nomor referensi. Contoh bentuk Form AK terlampir 
        pada Surat Edaran ini.
    d.  Negara penerbit Form AK mengirimkan daftar Form AK yang telah diterbitkan kepada bea cukai 
        di negara pengimpor secara berkala. Daftar tersebut berisi antara lain nomor referensi, dan 
        tanggal penerbitan Form AK, produsen dan/atau eksportir dan uraian barang.
    e.  Form AK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya.
    f.  Form AK diterbitkan pada saat pengeksporan atau segera setelahnya.
    g.  Apabila terjadi kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat 
        dipertanggungjawabkan, Form AK tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan atau segera 
        setelahnya, Form AK dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun, sejak tanggal 
        pengapalan. Untuk hal ini, pada Forma Ak diberi catatan/cap "issued retroactively".
    h.  Dalam hal Form AK atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian 
        impor, produsen dan/atau eksportir dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit 
        untuk menerbitkan kopi dari asli Form AK berdasarkan dokumen ekspor. Kopi Form AK 
        sebagai pengganti Form AK yang hilang atau rusak diberi cap "CERTIFIED TRUE COPY", dan 
        diberi tanggal sesuai tanggal penerbitan, Form AK yang hilang atau rusak tersebut. Form AK 
        pengganti ini diterbitkan paling lambat satu tahun sejak tanggal penerbitan Form AK yang 
        hilang atau rusak;

4.  Pelaksanaan skema preferensi tarif
    Skema preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA diberikan dengan ketentuan :
    a.  Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
    b.  Tarif bea masuk sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 hanya berlaku terhadap barang dari Korea dan ASEAN 
        yang dilengkapi dengan Form AK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
    c.  Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK pada 
        pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    d.  Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) 
        atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di pelabuhan pemasukan pada 
        saat pengajuan PIB (dilampirkan pada PIB).
    e.  Dalam hal Form AK diserahkan kepada KPU atau KPPBC melewati jangka waktu masa 
        berlakunya (6 Bulan), KPU atau KPPBC dapat menerimanya sepanjang keterlambatan tersebut 
        karena force majeure atau sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan diluar 
        kemampuan produsen dan/atau eksportir barang impor yang bersangkutan.

5.  Hal-hal yang perlu dilakukan oleh importir.
    Importir menerima lembar asli Form AK untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi 
    tarif ASEAN-Korea FTA.
    Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan :
    5.1.    PIB
        Pengisian kolom-kolom PIB dilakukan dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagaimana telah 
        diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, kecuali untuk kolom 19, 
        32 dan 34 ditulis/diberitahukan sebagai berikut :
        a.  Kolom 19 tentang skep fasilitas pemenuhan persyaratan Impor ditulis :
            a.1.    kode fasilitas preferensi tarif untuk importansi dalam rangka ASEAN-Korea 
                FTA, yaitu angka 55, dan
            a.2.    nomor referensi dan tanggal Form AK.
        b.  Kolom 32 tentang pos tarif/HS: ditulis pos tarif barang impor yang bersangkutan 
            berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
        c.  Mengingat nomor pos tarif, jenis barang dan pembebanan produk yang termasuk 
            dalam skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA belum dimasukkan dalam sistem 
            aplikasi impor, maka kolom 34 tentang tarif dan fasilitas: ditulis besarnya tarif bea 
            masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) 
            selanjutnya disebelahnya ditulis BBS (singkatan bebas) diikuti dengan "presentase 
            keringanan" untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ASEAN-Korea FTA.
            Contoh :
            Barang impor berupa mesin pendingin udara AC model terpisah (split System) pos tarif 
            8415.10.00.00 bea masuk umum 15% (BTBMI 2007). Dalam rangka ASEAN-Korea FTA, 
            berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 
            2007, bea masuk preferensi 8%.
            Barang tersebut memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas preferensi tarif dengan 
            bukti Form AK yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kolom 34 tentang tarif 
            dan fasilitas diisi sebagai berikut.
            Besarnya tarif bea masuk umum (MFN) barang impor yang bersangkutan sesuai BTBMI. 
            Kemudian ditulis "BBS" diikuti dengan "persentase keringanan" untuk mendapatkan 
            tarif bea masuk preferensi ASEAN-Korea FTA.

            ----------------------------------------------------------
            l                       l           
            l   34. Tarif & Fasilitas           l
            l        - BM           - PPN         - PPnBM   l
            l        - Cukai       - PPh            l
            l                       l
            l   BM      :  15% BBS 46,66%       l   
            l   Cukai  : -              l
            l   PPN     : 10%               l
            l   PPnBM : -               l
            l   PPh     : 2,5%              l
            l                       l
            ----------------------------------------------------------

            Keterangan :                
            Angka 46,66% diperoleh dengan rumus :

            bea masuk umum (15%) - bea masuk preferensi (8%)    
            ---------------------------------------------------------------   X 100% = 46,66%
                    bea masuk umum (15%)    

        d.  Bea masuk dihitung dan dibayar sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka 
            preferensi ASEAN-Korea FTA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
            75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007.       
    5.2.    Form AK
        Lembar asli Form AK untuk barang impor yang bersangkutan dilampirkan pada PIB dan 
        diserahkan kepada KPPBC di tempat pemasukan barang.

6.  Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapkan tarif Pejabat yang menetapkan tarif menerima PIB 
    yang dilampiri dengan Form AK melakukan penelitian administratif sebagai berikut :
        6.1.    PIB.
                a.  Telah dilampiri Form AK lembar asli atau Form AK yang telah diberi cap CERTIFIED 
            TRUE COPY
                b.  Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan barang 
            (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan Form AK kedapatan sesuai;
                c.  Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapatkan fasilitas 
            preferensi tarif ASEAN-Korea FTA sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
            Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 (termasuk dalam Normal Track 
            ASEAN-Korea FTA).
                d.  Nama pemasok dan Importir yang diberitahukan dalam PIB dan Form AK kedapatan 
            sesuai;
                e.  Kolom 19 PIB telah diisi kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK;
                f.  Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai angka 5.1 (c);
                h.  Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka 
            skema preferensi ASEAN-Korea FTA.
        6.2.    Form AK.
                a.  Lembar asli telah dilampirkan pada PIB yang bersangkutan;
                b.  Telah ditandatangani dan diberi cap jabatan oleh pejabat yang berwenang 
            sebagaimana ditentukan dalam daftar pejabat yang berwenang menandatangani Form 
            AK dari negara asal barang yang bersangkutan;
                c.  Mencocokkan tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang berwenang menandatangani 
            Form AK dengan contoh specimen tandatangan dan jabatan yang bersangkutan dan 
            kedapatan sesuai;
                d.  Kolom-kolom pada Form AK telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang 
            diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice atau 
            packing list)
                e.  Kolom 8 Origin Criterion telah diisi dengan kriteria origin sebagaimana dimaksud 
            catatan di sebalik Form AK (misalnya WO untuk kriteria Wholly Obtained, CTH atau 
            RVC 40% untuk Change to Tariff Heading atau Regional Value Content 40%);
                f.  Tidak diragukan keabsahannya.
                Indikasi keabsahan Form AK diragukan antara lain adalah :
                f.1.    ukuran kertas dan warna tidak sesuai dengan ukuran kertas yang ditentukan 
                sebagaimana dimaksud pada angka 3 (b);
                f.2.    format Form AK tidak sesuai dengan format yang ditentukan sebagaimana 
                terlampir pada Surat Edaran ini;
                f.3.    Negara asal diragukan.
                    Negara asal diragukan hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata 
                (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya antara lain 
                dari :
                        -   Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang 
                    dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
                        -   instansi pemerintah dalam/luar negeri;
                        -   hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/
                    atau
                        -   hasil pemeriksaan pembukuan,
                    bahwa kebenaran negara asal diragukan yaitu tidak memenuhi ketentuan yang 
                diatur dalam Rules of Origin of the ASEAN-Korea FTA.
                    Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara Form AK dengan FIB dan/atau 
                dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form AK 
                dianggap tidak sah.
                    Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain:
                    (i)     Kesalahan tulis nama kota/tempat yang dengan mudah dapat 
                    diketahui nama kota/tempat yang benar;
                    (ii)    Kesalahan pencantuman pos tarif HS,
            maka pejabat yang menetapkan tarif memberikan preferensi tarif. Selanjutnya, Pejabat yang 
        menetapkan tarif memberi catatan tentang pemberian preferensi tersebut pada Form AK 
        lembar asli pada kolom 4 (for official use) dan menandatanganinya. Catatan tersebut berupa 
        tanda V pada kotak yang ditentukan pada kolom nomor 4 Form AK.

        |          |   Preferential Treatment Not Given
        |          |   (Please State reason/s)
        ----------

                        Jakarta, 1 July 2007
                         Suroso
                    (nama dan tanda tangan)
                     Import Specialist of Customs District Office of
                     Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
                    ,...................................................
                   Signature of Authorised Signatory of the Importing
                        Country

    Sebaliknya, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa skema preferensi tarif tidak dapat diberikan, 
    maka Pejabat yang menetapkan tarif :
    a.  menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
    b.  menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan 
        pajak dalam rangka impor (PDRI) sehubungan dengan ditolaknya preferensi tarif tersebut;
    c.  memberikan catatan tentang penolakan pemberian preferensi tarif pada kolom 4 Form AK dan 
        menandatanganinya.

    Contoh :
    4.  For Offical Use
            -----
        l     l Preferential Treatment Given Under ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff
        -----   
        -----
        l v  l  Preferential Treatment Not Given (Please State reason/s)
        -----      
        Contoh alasan :
            -   Form AK Is nnot signed by authorised official of the exporting country;
            -   The importer does not declare on the import document that he claims for tariff 
            concession under ASEAN-Korea FTA;
            -   There is no conformity with respect to the name of importer or/and explorter stated on 
            the Import document and Form AK;
            -   The Physical inspection shows that the description of the goods do not conform with 
            those stated in the Form AK.

                         Jakarta, 1 July 2007
                        Suroso
                    (nama dan tanda tangan)
                Import Specialist of Customs District Office of
                Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
                       ,...................................................
                     Signature of Authorised Signatory of the Importing
                        Country

    Form AK yang telah diberi catatan penolakan pemberian preferensi tarif di foto kopi dan lembar asli 
    dikirimkan ke negara penerbit paling lambat dua bulan sejak tanggal penetapan tarif, sedangkan 
    lembar foto kopi dilampirkan/disematkan pada FIB.
    Khusus untuk hasil penelitian yang menunjukkan keabsahan Form AK diragukan, maka Pejabat yang 
    menetapkan tarif :
    a.  menetapkan tarif berdasarkan tarif umum (MFN);
    b.  memberitahu Importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea 
        masuk dan pajak dalam rangka impor;
    c.  mengirimkan lembar asli Form AK, foto kopi PIB, hasil pemeriksaan fisik, dokumen pelengkap, 
        pabean dan risalah (justifikasi) tentang keraguan atas keabsahan Form AK ke Kantor Pusat cq 
        Direktorat Teknis Kepabeanan.
    selanjutnya dalam hal telah diperoleh keputusan dari Kantor Pusat DJBC atas permasalahan tersebut 
    bahwa :
    a.  fasilitas preferensi tarif ASEAN-Korea FTA diberikan, maka jaminan dikembalikan; atau
    b.  fasilitas preferensi tarif ASEAN-Korea FTA tidak diberikan, maka jaminan dicairkan/
        didefinitifkan menjadi penerimaan negara.

7.  Proses penyelesaian keabsahan Form AK diragukan di Direktorat Teknis Kepabeanan
    Setelah berkas permasalahan keabsahan Form AK diterima, Direktur Teknis Kepabeanan melakukan 
    langkah-langkah penelitian ulang sebagaimana ditentukan dalam Rule 14 dan 15 Operational 
    Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea FTA, yaitu memberitahu, negara 
    penerbit SKA untuk melakukan retroactive check dan apabila perlu mengunjungi negara tersebut untuk 
    melakukan verification visit. Hasil retroactive check atau verification visit berupa keputusan pemberian 
    atau penolakan preferensi tarif ASEAN-Korea PTA. Keputusan tersebut segera disampaikan kepada 
    Pejabat yang menetapkan tarif di KPU atau KPPBC untuk ditindaklanjuti.

8.  Pengembalian
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang Penetapan Tarif Bea 
    Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dan Nomor 
    131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade 
    Area (AK-FTA) berlaku terhadap impor barang yang PIBnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari 
    KPU atau KPPBC pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, 
    yaitu 1 Juli 2007. Karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 berlaku 1 Juli 2007, 
    maka terhadap impor barang dari Korea dan negara ASEAN sejak 1 Juli 2007 yang memenuhi syarat 
    untuk mendapatkan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA, dapat diberikan pengembalian bea 
    masuk. Tata laksana pengembalian bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
    Khusus pengembalian bea masuk dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA permohonan 
    dilengkapi dengan Form AK lembar asli atau yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY. Perlu 
    diperhatikan bahwa kolom 19 PIB tidak diisi dengan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi 
    Form AK tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melayani permohonan pengembalin,

9.  Pemeriksaan pembukuan
    KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema 
    preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan 
    transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor 
    yang bersangkutan berasal dari ASEAN-Korea.
    Dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari 
    ASEAN_korea dan/atau keabsahan Form AK diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai 
    berikut.
    9.1.    KPU
        a.  Barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN-Korea, penetapan tarif berdasarkan 
            skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif 
            berdasarkan tarif umum (MFN) dan dilakukan penagihan terhadap kekurangan 
            pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
        b.  Keabsahan Form AK diagukan (indikasi keabsahan diragukan sebagaimana ditentukan 
            pada angka 6) permasalahan diteruskan ke Kantor Pusat DJBC c.q. Direktorat Teknis 
            Kepabeanan.
    9.2.    KWBC
        a.  Barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN-Korea, KWBC memberitahu KPPBC 
            tempat pengimporan barang bahwa penetapan tarif berdasarkan skema preferensi 
            tarif ASEAN-Korea FTA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif berdasarkan tarif umum 
            (MFN) dan KPPBC diminta dilakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk 
            dan pajak dalam rangka impor.
        b.  Keabsahan Form AK diragukan (indikasi keabsahan) dan/atau kebenaran negara asal 
            diragukan sebagaimana ditentukan pada angka 6), permasalahn diteruskan ke Kantor 
            Pusat c.q Direktorat Teknis Kepabeanan

10.     Pelaporan
    Berdasarkan Rules of Origin ASEAN-Korea FTA, masing-masing negara anggota ASEAN-Korea FTA yang 
    mengimpor barang menggunakan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA diharuskan membuat 
    laporan penggunaan Form AK. Materi yang dilaporkan adalah jumlah Form AK yang diterima, nomor 
    pos tarif HS (4 digit) dan nilai CIF dalam US dollar, laporan dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan 
    dikirimkan ke ASEAN Sekretariat untuk dikompilasi.
    Bentuk laporan sebagai berikut.

    REPORTING COUNTRY                       INDONESIA
    PORT OF ENTRIES (NAME OF PORT)              ................
    PRIOD REPORTED
    TOTAL NUMBER OF COs RECEIVED                : ..............
    TOTAL TRADE VALUE OF COs RECEIVED               : ..............    

    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l  SOURCE COUNTRIES l   # OF COs    l   HS/AHTN l  TRADE VALUE (USD)    l
    l           l       l     (HEADING LEVEL)   l           l   
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------  
    l        1      l   2   l         3         l         4     l
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l           l       l           l           l
    l           l       l           l           l
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
            
    Keterangan :

        -   Kolom :
            (1) diisi negara asal barang
            (2) diisi jumlah Form AK yang diterima
            (3) diisi nomor pos tarif 4 digit HS/AHTN
            (4)     diisi jumlah nilai CIF dalam USD sesuai yang tertera dalam Form AK
        -   COs adalah singkatan dari Certificate of Origins (Form AK). 
        Ketentuan tentang tatacara pembuatan pelaporan penggunaan Form AK akan diatur lebih 
        lanjut tersendiri.

11.     Lain-lain
    Form AK yang berisi lebih dari satu jenis barang
    Apabila di dalam satu Form AK terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan 
    bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan 
    alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya pada From AK tersebut,

12.     Lampiran Surat Edaran
    Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form AK yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif 
    ASEAN-Korea FTA.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120060332
peraturan/sedbc/23bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1