peraturan:sedbc:23bc2006
4 Juli 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 23/BC/2006 TENTANG PENEGASAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS KAYU OLAHAN JOINTED DALAM BENTUK S4S, E2E, E3E, E4E END JOINTED DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006 serta Surat Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) nomor S.1411/AP/2006 tanggal 27-06-2006 perihal tersebut di atas, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006 mengatur bahwa atas ekspor kayu olahan baik solid maupun jointed yang termasuk dalam pos tarif ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00 dikenakan pungutan ekspor sebesar 15%. 2. Untuk pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Tata cara pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor, yang menyebutkan bahwa pembayaran pungutan ekspor dilakukan secara tunai selambat-lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. 3. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 mengatur bahwa dalam hal pembayaran pungutan ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP. 120050332
peraturan/sedbc/23bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1