User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:23bc2006
                                               4 Juli 2006
                   
               SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 23/BC/2006

                        TENTANG

                 PENEGASAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS KAYU OLAHAN JOINTED
                  DALAM BENTUK S4S, E2E, E3E, E4E END JOINTED

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan 
Jenis Barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sebagaimana diubah terakhir dengan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006 serta Surat Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan 
(DJAPK) nomor S.1411/AP/2006 tanggal 27-06-2006 perihal tersebut di atas, dipandang perlu memberi 
penegasan sebagai berikut :

1.      Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana diubah terakhir 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006 mengatur bahwa atas ekspor kayu olahan 
    baik solid maupun jointed yang termasuk dalam pos tarif ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00 
    dikenakan pungutan ekspor sebesar 15%. 

2.      Untuk pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Tata cara pembayaran dan 
    penyetoran pungutan ekspor, yang menyebutkan bahwa pembayaran pungutan ekspor dilakukan secara 
    tunai selambat-lambatnya pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat 
    pemenuhan kewajiban pabean. 

3.      Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 mengatur bahwa 
    dalam hal pembayaran pungutan ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332
peraturan/sedbc/23bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1