peraturan:sedbc:22bc2004
30 Juli 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 22/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/KMK.01/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Calcium Carbide, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : 1. Pengenaan BM AD. a. Terhadap impor Calcium Carbide dengan Nomor Pos Tarif 2849.10.00.00 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping _____________________________________________________________________________ 1. RRC Semua Perusahaan 24% 2. Malaysia Semua Perusahaan 4% _____________________________________________________________________________ b. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II. 2. Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut : BM AD = ...% BM AD x Nilai Pabean Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut. Penghitungan pajak dalam rangka impor = ....% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. 3. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD yang memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, BM AD tetap harus dibayar sebesar BM AD sesuai angka 2 di atas. 4. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk. 5. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIBnya diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 24 Juni 2004. 6. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor PIB oleh pejabat Bea dan Cukai. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/22bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1