peraturan:sedbc:22bc2004
30 Juli 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 22/BC/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/KMK.01/2004
tanggal 25 Juni 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Calcium Carbide, dengan
ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :
1. Pengenaan BM AD.
a. Terhadap impor Calcium Carbide dengan Nomor Pos Tarif 2849.10.00.00 dari negara asal dan
produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai
berikut :
_____________________________________________________________________________
No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping
_____________________________________________________________________________
1. RRC Semua Perusahaan 24%
2. Malaysia Semua Perusahaan 4%
_____________________________________________________________________________
b. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam
rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD.
Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan
menggunakan Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam
Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian Formulir Pemberitahuan
Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.
2. Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :
BM AD = ...% BM AD x Nilai Pabean
Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana
tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai
Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang
dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan
persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk
perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran
BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.
Penghitungan pajak dalam rangka impor = ....% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak
dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar
bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.
3. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD yang memperoleh fasilitas pembebasan atau
keringanan bea masuk, BM AD tetap harus dibayar sebesar BM AD sesuai angka 2 di atas.
4. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping berdasarkan PIB sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.
5. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIBnya
diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 24 Juni 2004.
6. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/22bc2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1