User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:21bc2008
                                               14 Mei 2008

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 21/BC/2008

                        TENTANG

                       PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN TUGAS
                  DALAM RANGKA PENELITIAN LAPANGAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi 
di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai khususnya pelaksanaan tugas penelitian lapangan, 
perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam pelaksanaan penelitian lapangan untuk registrasi Kepabeanan, penerbitan Nomor Induk 
    Perusahaan (NIPER), pemberian izin Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara, 
    penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pemblokiran dan Penetapan Profil 
    Perusahaan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, serta bidang tugas dan fungsi sejenis lainnya, harus 
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana yang berlaku.
2.  Dalam hal dilakukan penelitian lapangan atau tugas sejenis lainnya yang berkaitan dengan kegiatan 
    sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dilaksanakan oleh tim berdasarkan Surat Perintah atau 
    Surat Tugas.
3.  Tim sebagaimana dimaksud pada angka 2, diketahui atau dikoordinir oleh pejabat minimal setingkat 
    eselon IV yang bertanggungjawab terhadap laporan pelaksanaan tugas tersebut.

Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan Yth :

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2.  Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
3.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
peraturan/sedbc/21bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1