peraturan:sedbc:21bc2008
14 Mei 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 21/BC/2008
TENTANG
PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN TUGAS
DALAM RANGKA PENELITIAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai khususnya pelaksanaan tugas penelitian lapangan,
perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan penelitian lapangan untuk registrasi Kepabeanan, penerbitan Nomor Induk
Perusahaan (NIPER), pemberian izin Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara,
penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pemblokiran dan Penetapan Profil
Perusahaan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, serta bidang tugas dan fungsi sejenis lainnya, harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana yang berlaku.
2. Dalam hal dilakukan penelitian lapangan atau tugas sejenis lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dilaksanakan oleh tim berdasarkan Surat Perintah atau
Surat Tugas.
3. Tim sebagaimana dimaksud pada angka 2, diketahui atau dikoordinir oleh pejabat minimal setingkat
eselon IV yang bertanggungjawab terhadap laporan pelaksanaan tugas tersebut.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
peraturan/sedbc/21bc2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1