User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:20bc2009
Yth.:  1. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan DJBC.
    2. Para Kepala KPPBC di Lingkungan DJBC.
    3. Para Kepala KPPBC di Lingkungan DJBC.

Sehubungan dengan permasalahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) melalui Bank Devisa Persepsi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan hasil rapat penyelesaian permasalahan pembayaran dan penyetoran
    PNBP Ekspor antara Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak Bank Devisa Persepsi
    disepakati bahwa Bank Devisa Persepsi akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan
    Negara sebagai berikut:

    a.  Bank Devisa Persepsi wajib menerima penerimaan negara selama jam buka
        kas (s.d. pukul 15.00 waktu setempat) tanpa melihat nilai nominal dan
        nasabah/bukan nasabah.

    b.  Bank Devisa Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi penerimaan
        negara.

    c.  Bank Devisa Persepsi agar tidak membatasi layanan dan memberikan
        pelayanan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar dengan sebaik-baiknya.

2.  Apabila Bank Devisa Persepsi tidak memenuhi/melanggar ketentuan tersebut, maka
    akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PMK-99/PMK.06/2006,
    yaitu:

    a.  Memberikan peringatan secara tertulis.

    b.  Mencabut penunjukan sebagai Bank Devisa Persepsi apabila peringatan telah
        diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan.

3.  Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik di bidang ekspor maka apabila
    terdapat Bank Devisa Persepsi yang tidak melayani pembayaran dan penyetoran PNBP
    Ekspor sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta kepada Saudara agar
    melaporkan permasalahan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan
    disertai kronologis permasalahan dan data pendukung berupa bukti adanya
    pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud,

4.  Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk
    dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   15 September 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3.  Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
peraturan/sedbc/20bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1