User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:20bc2006
                                                     29 Mei 2006

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 20/BC/2006

                        TENTANG

           PENEGASAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KITE BERKAITAN DENGAN 
                    PELAKSANAAN PENCAIRAN JAMINAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka tertib administrasi pelayanan dan pengawasan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan 
Ekspor (KITE) terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pencairan jaminan ditegaskan beberapa
hal sebagai berikut :

1.  Pencairan jaminan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  sementara sebelum diterbitkan penyempurnaan ketentuan jaminan, pencairan jaminan 
        dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di bawah ini :
        1)  Pencairan Costums Bond mengacu pada KMK 461/KMK.05/1997 sebagaimana telah 
            diubah dengan KMK 208/KMK.01/1999;
        2)  pencairan Jaminan Bank mengacu pada KMK 585/KMK.05/1996 sebagaimana telah
            diubah dengan KMK 209/KMK.01/1999; dan
        3)  pencairan SSB mengacu pada KMK 441/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah
            dengan PMK 25/PMK.04/2005;
    b.  pencairan jaminan dilaksanakan dalam hal pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya 
        sampai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        huruf a; dan
    c.  atas pencairan jaminan tersebut, atas BM dikenakan bunga 2% (dua persen) dan atas PPN dan 
        PPnBM dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mekanisme penagihan 
        melalui KPBC terkait.

2.  Terkait dengan pelaksanaan pencairan jaminan, pengajuan laporan BCL.KT01 dilaksanakan dengan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  laporan BCL.KT01 tetap wajib diajukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali harus sudah 
        terlaksana sebelum tanggal pencairan jaminan;
    b.  laporan BCL.KT01 tetap wajib dilajukan dalam hal perusahaan sedang diaudit, mengingat 
        bahwa pelaksanaan audit yang sedang berjalan tidak meniadakan kewajiban pengajuan 
        laporan BCL.KT01 sebelum tanggal pencairan jaminan; dan
    c.  laporan BCL.KT01 yang diajukan setelah tanggal pencairan jaminan tidak dapat diterima dan 
        tidak dapat diterima dan tidak dapat menunda/membatalkan pelaksanaan pencairan jaminan.

3.  Dalam hal perusahaan sedang diaudit, pencairan jaminan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
    berikut :
    a.  pelaksanaannya harus ditembuskan kepada Tim Audit terkait;
    b.  pelaksanaanya tidak dapat ditunda/dibatalkan oleh pelaksanaan audit yang sedang berjalan, 
        karena pencairan jaminan tersebut akan diperhitungkan dalam LHA.

4.  Penundaan/pembatalan atas pelaksanaan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 :
    a.  hanya dapat dipertimbangkan dalam hal telah terjadi kesalahan penulisan nomor aju PIB dalam 
        BCL.KT01, keterlambatan proses surat menyurat atas pembatalan PIB, permasalahan jaringan
        komputer yang merupakan masalah insidentil dan ditangani kasus per kasus; dan
    b.  tidak dapat dipertimbangkan terhadap perusahaan yang mendapat KITE yang akan berubah 
        menjadi Kawasan Berikat tanpa dilaksanakannya audit untuk mempertanggungjawabkan KITE
        yang telah diterimanya.

5.  Dalam hal pihak terjamin (surety untuk customs bond atau bank untuk jaminan bank) tidak memenuhi 
    kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengajuan jaminan baru yang diterbitkan 
    penjamin tersebut ditolak sampai dengan kewajibannya dipenuhi.

6.  Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan negara akibat pelaksanaan pencairan
    jaminan maka dengan ini diinstruksikan kepada :
    a.  Para Kepala Kantor Wilayah untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan sesuai Surat 
        Edaran ini dengan sebaik-baiknya;
    b.  Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk menyesuaikan aplikasi program KITE agar 
        dapat mengakomodi ketentuan dalam Surat Edaran ini; dan
    c.  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk mengkoordinasikan
        penyempurnaan/penyesuaian ketentuan terkait jaminan dengan perkembangan kondisi saat
        ini.

7.  Untuk menunjang kebijakan pemerintah tentang perbaikan iklim investasi terutama dalam hal 
    kepastian pemberian fasilitas KITE, jaminan yang telah ditetapkan pencairannya sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 1 masih dapat dipertimbangkan untuk diberikan kebijaksanaan berupa 
    pembatalannya selama masa transisi dengan catatan sebagai berikut :
    a.  fasilitas pembebasan KITE tersebut nyata-nyata dapat dibuktikan pertanggungjawaban 
        penyelesaiannya (Ekspor, penjualan ke DPIL atau pemusnahan) sesuai ketentuan yang 
        berlaku dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB atau jangka waktu 
        perkecualian yang telah diberikan sebelumnya oleh kepala Kantor Wilayah; dan
    b.  pelaporan pertanggungjawaban (BCL.KT01) tersebut telah diterima Kantor Wilayah selambat-
        lambatnya pada tanggal 31 Juli 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Tembusan :
1.  Sekretaris DJBC;
2.  Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai/
peraturan/sedbc/20bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1