peraturan:sedbc:20bc2005
7 September 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 20/BC/2005 TENTANG PROSEDUR PELAYANAN FASILITAS BEA MASUK SEBAGAIMANAN DIMAKSUD DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tanggal 26 Juli 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, berikut petunjuk pelaksanaannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/2005 tanggal 22 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada prakteknya aplikasi pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk tidak menyediakan kolom isian (field) untuk pencantuman penerimaan jaminan; 2. Khusus Pelayanan pemberian fasilitas yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005, aplikasi PIB yang digunakan diperlakukan sama dengan aplikasi PIB yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Adapun pencantuman jaminan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, agar dilakukan secara manual oleh pemberitahu. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2005 Direktur Jenderal ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459
peraturan/sedbc/20bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1