User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:20bc2005
                                                   7 September 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 20/BC/2005

                        TENTANG

                     PROSEDUR PELAYANAN FASILITAS BEA MASUK 
          SEBAGAIMANAN DIMAKSUD DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tanggal 26 Juli 2005
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan
Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, berikut petunjuk pelaksanaannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai Nomor 15/BC/2005 tanggal 22 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada prakteknya aplikasi pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) fasilitas berupa pembebasan
    Bea Masuk tidak menyediakan kolom isian (field) untuk pencantuman penerimaan jaminan;

2.  Khusus Pelayanan pemberian fasilitas yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    62/PMK.010/2005, aplikasi PIB yang digunakan diperlakukan sama dengan aplikasi PIB yang 
    menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Adapun pencantuman jaminan yang dipersyaratkan 
    dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, agar dilakukan secara manual oleh pemberitahu.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/sedbc/20bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1