User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:20bc2004
                                                     12 Juli 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 20/BC/2004

                        TENTANG

                       URAIAN BARANG DALAM INWARD MANIFEST (BC 1.1)

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka memenuhi salah satu komitmen DJBC untuk melaksanakan perlindungan konsumen serta 
mencegah kesalahan jenis barang dalam pemberitahuan baik baik yang disengaja maupun yang tidak 
disengaja, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Khusus untuk barang impor berupa makanan dan minuman, uraian barang yang diberitahukan dalam
    Inward Manifest dan B/L atau AWB harus dibuat secara terperinci sehingga dapat digunakan untuk
    mengklasifikasikan barang tersebut kedalam pos tarif tertentu dalam 4 digit Kode HS (Harmonized
    System) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
    Contoh uraian barang yang dapat dan tidak dapat diterima antara lain sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________
    No      Tidak dapat diterima    Dapat diterima
    ____________________________________________________________________
    1       Foodstuffs          Noodle,Candy, Tea, Coffee, etc
    2       Frozen Meat     Meat of Bovine, meat of sheep Frozen
    3       Beverages       Wine, Beer, Stout, mineral water
    4       Flour           Wheat flour, tapioka
    ____________________________________________________________________

2.  Apabila uraian barang dalam inward manifest tidak terinci sebagaimana dimaksud butir 1, maka 
    barang impor dimaksud hanya dapat diizinkan untuk bongkar setelah pengangkut mengajukan 
    permohonan perubahan data jenis barang pada BC 1.1, sehingga memenuhi ketentuan tersebut 
    butir 1.

3.  Sebagaimana berlakunya surat edaran ini diminta Saudara untuk menyampaikan/melakukan 
    sosialisasi kepada agen penerbangan, agen pelayaran dan masyarakat pengguna jasa kepabeanan di 
    wilayah kerja masing-masing.

4.  Surat edaran ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Kepala Perwakilan Bea dan Cukai di Luar Negeri.
peraturan/sedbc/20bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1