peraturan:sedbc:19bc2007
11 Oktober 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 19/BC/2007 TENTANG PELAYANAN DAN PENYEDIAAN PITA CUKAI SELAMA CUTI BERSAMA DAN BULAN DESEMBER 2007 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka antisipasi ketersediaan pita cukai dan pelayanan pembayaran cukai sehubungan dengan cuti bersama Tahun 2007 serta untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyediaan pita cukai pada akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Cuti bersama Tahun 2007 ditetapkan pemerintah : a. Sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1428 H ditetapkan tanggal 12, 15, 16, 17, 18 dan 19 Oktober 2007; b. menyambut hari raya Idul Adha dan hari raya Natal ditetapkan tanggal 21,24 dan 26 Desember 2007; c. Menyambut Tahun Baru 2008 ditetapkan tanggal 31 Desember 2007. 2. Agar para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memberitahukan kepada para pengusaha pabrik/importir hasil tembakau bahwa Subdit Pita Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan KPPBC tetap melakukan pelayanan penyediaan dan pemesanan Pita Cukai pada tanggal 15 sampai dengan 19 Oktober 2007. 3. Untuk Kebutuhan pita cukai bulan Desember 2007; P3CT, DP3CT dan P3CT ijin Direktur Jenderal, diterima di Subdit Pita Cukai Direktorat Cukai KP DJBC paling lambat tanggal 05 Desember 2007. 4. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari 2008; P3C dan DP3C diterima di Subdit Pita Cukai Direktorat Cukai KP DJBC paling lambat tanggal 10 Desember 2007. 5. Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) tahun 2007 untuk pembayaran secara tunai maupun kredit paling lambat tanggal 28 Desember 2007. 6. Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai, agar pengiriman P3C, DP3C, P3CT atau DP3CT ke Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC dilakukan melalui faksimile terlebih dahulu ke nomor (021) 4891472 atau (021) 4897544. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah- langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 Tembusan Yth : 1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/19bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1