peraturan:sedbc:19bc2006
16 Mei 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 19/BC/2006 TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR HASIL TEMBAKAU DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka monitoring data ekspor dan devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan analisa dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau dan Kantor pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat/ singgah, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor hasil tembakau secara berkala setiap bulan. 2. Laporan dibuat berdasarkan data Ck-8 setiap bulannya sebagaimana format terlampir, dan harus dikirimkan kepada Direktur Cukai u.p. Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau paling lama pada tanggal 5 awal bulan berikutnya. 3. Laporan pelaksanaan ekspor hasil tembakau sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan yang telah dibuat oleh: a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan muat/singgah agar direkap menjadi satu dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau, selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Cukai. b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau agar direkap menjadi satu dan diteruskan kepada Direktorat Cukai. 4. Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka semua bentuk pelaporan ekspor hasil tembakau yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Mei 2006 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 Tembusan : Yth. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII.
peraturan/sedbc/19bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1