User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:19bc2005
                                                     20 Juli 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 19/BC/2005

                        TENTANG

               TANDA PENGENAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-98/SJ/2005
tanggal 13 Mei 2005 tentang Tanda Pengenal baru di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini
disampaikan bahwa Tanda Pengenal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah
sebagaimana bentuk dan data-data sebagai berikut :

    TAMPAK DEPAN                    TAMPAK BELAKANG


                                    IDENTITAS BELAKANG

                        NIP     :

                        Pangkat     :

                                Jabatan     :

   DEPARTEMEN KEUANGAN RI           Unit Kerja  :
     DIREKTORAT JENDERAL
         BEA DAN CUKAI              Alamat      :



                                Jakarta,
                                SEKRETARIS DITJEN
          Foto
         2 x 3

                                Nama
                                NIP

        N A M A             KARTU IDENTITAS INI MILIK DEPARTEMEN KEUANGAN
                               JIKA MENEMUKAN HARAP DIKEMBALIKAN KE
                                DEPARTEMEN KEUANGAN



Keterangan :

1.  Bahan                       :   PVC
2.  Ukuran                      :   80 x 55 mm
3.  Warna strip                     :   Hijau daun
4.  Warna back ground               :   Lebih muda dari warna strip
5.  Tulisan pada strip              :   Putih
6.  Tulisan nama pegawai pada tampak depan
    a.  Tipe dan karakter huruf         :   Arial 11-12,
    b.  Warna                   :   kapital, bold Hitam
7.  Warna tulisan pada tampak belakang      :   Hitam
8.  Foto                        :
    a.  Ukuran                  :   2 x 3
    b.  Pakaian                 :
        i.  Pejabat Eselon I dan II     :   Jas, kemeja putih, berdasi
        ii. Pejabat eselon III      :   Kemeja putih, berdasi
        iii.    Pegawai lainnya         :   PDH warna biru kehitam-hitaman
    c.  Latar belakang              :   merah
9.  Pejabat penanda tangan (pada tampak belakang)   :   Sekretaris Direktorat Jenderal

Sekretaris Direktorat Jenderal agar mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal
baru tersebut.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Tanda Pengenal yang berlaku secara resmi di lingkungan DJBC
adalah Tanda Pengenal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran ini.

Demikian agar menjadi maklum




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth. :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
peraturan/sedbc/19bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1