peraturan:sedbc:18bc2005
20 Juli 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 18/BC/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan terjadinya krisis energi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan keuangan negara serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-170/MK.1/2005 tentang Upaya Penghematan Energi, diperlukan langkah-langkah dan upaya-upaya penghematan energi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : I. Agar seluruh pegawai DJBC benar-benar menyadari dan melaksanakan secara maksimal penghematan energi di lingkungan DJBC dalam rangka mendukung program penghematan energi di lingkungan DJBC dalam rangka mendukung program penghematan energi nasional. II. Langkah penghematan dilakukan di seluruh unit kerja/kantor di lingkungan DJBC, yang antara lain meliputi kegiatan-kegiatan : 1. Penghematan Penerangan a. Pada siang hari/jam kantor, sedapat mungkin mematikan lampu-lampu yang telah mendapat penerangan alamiah (sinar matahari) yang cukup. b. Guna memperoleh penerangan alamiah yang cukup tersebut, krei/tirai/tutup jendela agar dibuka, sehingga sinar matahari dapat masuk menerangi ruangan. c. Setelah jam kantor, lampu-lampu agar dimatikan 2. Penghematan Alat Pendingin Ruangan (AC) a. Pada siang hari/jam kantor, sedapat mungkin alat pendingin ruangan (AC) hanya digunakan pada ruangan-ruangan/tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan. b. Setelah selesai jam kantor, alat pendingin ruangan (AC) agar dimatikan. c. Pada saat alat pendingin ruangan (AC) dihidupkan, agar diatur pada temperatur/suhu yang cukup/seperlunya. 3. Penghematan Air a. Air hanya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor dan keran-keran agar dimatikan/ditutup apabila tidak digunakan. b. Tidak diperkenankan menggunakan air bukan untuk menunjang kegiatan kantor, misalnya digunakan untuk mencuci kendaraan dan kegiatankegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor. 4. Penghematan dan Pembatasan Penggunaan Telepon a. Telepon hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas- tugas kedinasan. b. Penyediaan sambungan telepon eksteren dibatasi bagi para Pejabat Eselon I, eselon II, Kepala Kantor dan pejabat/pegawai lain yang karena tugasnya sangat membutuhkan. c. Setiap titik/nomor telepon yang dapat mengakses ke luar (eksternal) agar dilakukan pemantauan oleh atasan/penanggung jawab ruangan. Apabila satu titik/nomor telepon biaya pemakaiannya di luar kewajaran, agar dilakukan pengecekan tentang tujuan penggunaannya (misalnya dengan mencetak bukti pemakaian), dilakukan peneguran serta apabila dianggap perlu dapat dilakukan pemblokiran (tidak dapat digunakan untuk menelpon ke luar). 5. Penghematan dan Pembatasan Penggunaan Sarana/Peralatan/Perlengkapan yang Menggunakan Energi Listrik a. Sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik (misalnya: komputer, printer, pesawat faksimili, mesin foto kopi, mesin X-Ray, dll) hanya digunakan untuk menggunakan dan menunjang pelaksanaan tugas dan digunakan untuk digunakan seefektif dan efisien mungkin. b. Tidak diperkenankan menggunakan sarana/peralatan/perlengkapan bukan untuk menunjang kegiatan kantor, misalnya komputer, printer, dan mesin foto kopi yang digunakan untuk keperluan pribadi. c. Pada jam pulang kantor dan apabila tidak digunakan, sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik tersebut, agar dimatikan/dicabut stop kontak listriknya. d. Untuk kantor-kantor yang mengunakan lift sebagai alat sirkulasi vertikal antar lantai: i. dioperasikan seluruhnya hanya pada jam sibuk; ii. selain jam sibuk, agar dioperasikan seperlunya; iii. agar dimatikan setelah jam kantor; iv. khusus untuk lift barang, agar digunakan hanya apabila benar-benar diperlukan. 6. Penghematan BBM dan Pembatasan Penggunaan Kendaraan/Alat Angkut Dinas a. Kendaraan/alat angkut dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. b. Pengadaan dan pemberian BBM dan bahan-bahan lainnya (contoh: oli/pelumas) kepada para pemegang kendaraan/alat angkut dinas agar dilakukan seefektif dan seefisien mungkin, dengan cara penghematan dan pemberian kepada yang benar- benar berhak. 7. Penghematan dan Pembatasan Energi pada hari/Jam Lembur Seluruh penerangan (kecuali lampu penerang jalan), AC, air, telepon eksternal, sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik tidak diperkenankan digunakan pada hari/jam lembur, kecuali telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang di lingkungan masing-masing. III. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor Pelayanan, para Kepala BPIB, para Kepala Pangsarop BC, dan para pimpinan unit kerja secara berjenjang, agar : 1. Menyosialisasikan langkah-langkah penghematan ini kepada seluruh pejabat/pegawai/unit kerja dan pihak-pihak terkait di lingkungan masing-masing. 2. Memonitor/memantau dan mengawasi pelaksanaan penghematan energi di lingkungannya masing-masing. 3. Mengambil langkah-langkah/kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan penghematan energi di lingkungan masing-masing. IV. Para pegawai lainnya dan petugas keamanan secara bersama-sama agar turut mengawasi pelaksanaan penghematan energi di unit kerjanya masing-masing. V. Dalam rangka mendukung program penghematan energi nasional, seluruh pegawai DJBC dihimbau agar melakukan langkah-langkah penghematan serupa di lingkungan rumah tangga masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2005 Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
peraturan/sedbc/18bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1