peraturan:sedbc:18bc2004
30 Juni 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 18/BC/2004 TENTANG PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 360/MPP/KEP/5/2004 TANGGAL 31 MEI 2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 360/MPP/KEP/5/2004 TANGGAL 31 Mei 2004 tentang Ketentuan Impor Garam, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut yang dimaksud dengan: a. Garam meja adalah senReplacement Stringa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senReplacement Stringa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak, yaitu : (1) Garam meja : HS 2501.00.10.00. (2) Garam tambang, tidak diproses, padatan atau larutan air, yaitu: - HS 2501.00.21.00; dan - HS 2501.00.29.00. (3) Garam lainnya, yaitu: - HS 2501.00.31.00; - HS 2501.00.32.00; dan - HS 2501.00.33.00. (4) Lain-lain, yaitu: HS 2501.00.90.00. b. Garam K1 adalah garam yang kualitasnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) garam bahan baku industri garam beriodium. c. Garam K2 dan K3 adalah garam yang kualitasnya belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) garam bahan baku untuk industri garam beriodium, tetapi dapat diproses menjadi K1 atau dipergunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan industri lainnya. d. Importir Terdaftar Garam, selanjutnya disebut IT Garam, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui untuk mengimpor garam yang akan digunakan untuk kebutuhan industri dan/atau untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. 2. Impor garam hanya dilakukan oleh Importir Terdaftar Garam (IT Garam) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Depperindag. 3. Setiap importasi garam oleh importir yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Garam harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengenai jumlah, jenis pelabuhan tujuan, negara asal dan masa berlaku importasi. 4. Terhadap importasi garam wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di negara muat barang oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 5. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud angka 4 dituangkan dalam bentuk Laporan Survey (LS) yang merupakan dokumen impor. 6. Kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis tersebut tidak diberlakukan terhadap importasi garam yang merupakan : a. Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; b. Barang contoh; c. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; d. Barang promosi; dan atau e. Barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara. 7. Setiap importasi garam, pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) wajib dilampirkan LS untuk garam impor yang bersangkutan. 8. Kewajiban melampirkan LS pada saat pengajuan PIB diberlakukan terhadap PIB yang diberi nomor pendaftaran sejak tanggal 1 Juli 2004. 9. Kegiatan verifikasi dan penelusuran teknis atas importasi garam oleh surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean. 10. Ketentuan mengenai importasi garam dan persetujuan impor yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurachman NIP 060044459 Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangan ; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan 4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/18bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1