DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal A. Yani
Jakarta
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon : (021) 4890308
Faksimili : (021) 4890871
Website : www.beacukai.go.id
Yth.
1. Direktur Audit; 25 Maret 2008
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN
Nomor : SE-17/BC/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENENTUAN OBYEK AUDIT
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/2000 tentang Tatalaksana Audit Di Bidang Kepabeanan dan cukai, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk tentang Penentuan Obyek Audit sebagai berikut:
1.
Dalam menentukan obyek audit, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama agar menerapkan manajemen risiko.
2.
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan dalam rangka penuyusunan Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) maupun penentuan obyek audit secara sewaktu-waktu.
3.
Dalam menerapkan manajemen risiko agar mempertimbangkan:
a.
Profil auditte;
b.
Riwayat / record audit seperti:
1)
belum pernah diudit;
2)
hasil audit terdahulu; dan/atau
3)
periode yang belum diaudit;
c.
Nilai fasilitas kepabeanan dan cukai;
d.
Nilai pungutan negara;
e.
Barang-barang yang terkena Pajak Ekspor;
f.
Klasifikasi dan pembebanan atau tarif cukai;
g.
Frekuensi impor atau ekspor;
h.
Strata produksi Barang Kena Cukai;
i.
Frekuensi pemesanan pita cukai; dan
j.
Informasi/intelijen seperti (jika ada):
1)
Under-valuation;
2)
Over-valuation;
3)
Misclassification;
4)
Partial (separate) payment;
5)
Terdapat assist, proceed dan royalty; dan/atau
6)
Pelanggaran dalam industri yang sama (modus).
4.
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas juga dapat mempertimbangkan:
a.
Informasi komoditi yang ditetapkan sebagai komoditi rawan atau berisiko tinggi;
b.
Negara asal yang berisiko;
c.
Eksistensi perusahaan yang meragukan;
d.
Nature of business perusahaan tidak jelas;
e.
Barang larangan dan pembatasan;
f.
Tarif preferensial dan tarif diskriminatif (antidumping, safeguard, pembalasan, imbalan);
g.
Topik kepabeanan dan cukai yang menjadi perhatian nasional; dan/atau
h.
Jalur pengeluaran barang.
5.
Apabila variabel-variabel di atas belum mencukupi untuk kebutuhan analisa, dapat ditambah variabel-variabel lain sesuai dengan karakteristik atau jenis obyek audit.
6.
Untuk keperluan analisis manajemen risiko dalam penentuan obyek audit, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama agar:
a.
melakukan profiling data obyek audit yang berada di wilayah kerja masing-masing, serta melakukan pemutakhiran data dimaksud setiap terjadi perubahan;
b.
meminta data-data kegiatan kepabeanan dan cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah pengawasannya; atau
c.
meminta data atau informasi dari Direktorat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Wilayah DJBC lainnya, instansi teknis terkait atau masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Maret 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth. :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur di lingkungan DJBC