User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:16bc2005
                                               1 Juli 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 16/BC/2005

                        TENTANG

            PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MOBIL CBU DARI MALAYSIA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Berkenaan dengan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 335/M-DAG/5/2005 tanggal 20 Mei 
2005 perihal Permohonan Impor Mobil CBU dan CKD dalam kerangka CEPT AFTA yang ditujukan kepada 
Pimpinan PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen 
Keuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa pembahasan masalah kebijakan Malaysia memindahkan (transfer) produk otomotif dari
    Temporary Exclusion List (TEL) ke dalam Inclusion List (IL) yang telah diberlakukan sejak tanggal 1
    Januari 2005, belum dapat dilaksanakan oleh Malaysia;

2.  Berkenaan dengan permasalahan pada angka 1 di atas Menteri Perdagangan meminta kepada 
    Pimpinan PT Proton Edar Indonesia untuk menunggu hasil kesepakatan bersama oleh seluruh negara
    anggota ASEAN, mengingat permasalahan yang kompleks.

3.  Sehubungan hal-hal tersebut pada angka 1 dan 2, atas importasi mobil dalam keadaan CBU 
    (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down) dari negara Malaysia tetap dikenakan
    Tarif Bea Masuk Umum (MFN), dan bukan Tarif Bea Masuk CEPT meskipun telah dilampiri Certificate of
    Origin atau Surat Keterangan Asal berupa form D.

Terlampir pada Surat Edaran ini, Surat dari Menteri Perdagangan RI kepada PT Proton Edar Indonesia dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth. :
1.  Menteri Keuangn ;
2.  Sekretaris Departemen Keuangan ;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/16bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1