peraturan:sedbc:16bc2005
1 Juli 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 16/BC/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MOBIL CBU DARI MALAYSIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Berkenaan dengan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 335/M-DAG/5/2005 tanggal 20 Mei 2005 perihal Permohonan Impor Mobil CBU dan CKD dalam kerangka CEPT AFTA yang ditujukan kepada Pimpinan PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pembahasan masalah kebijakan Malaysia memindahkan (transfer) produk otomotif dari Temporary Exclusion List (TEL) ke dalam Inclusion List (IL) yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2005, belum dapat dilaksanakan oleh Malaysia; 2. Berkenaan dengan permasalahan pada angka 1 di atas Menteri Perdagangan meminta kepada Pimpinan PT Proton Edar Indonesia untuk menunggu hasil kesepakatan bersama oleh seluruh negara anggota ASEAN, mengingat permasalahan yang kompleks. 3. Sehubungan hal-hal tersebut pada angka 1 dan 2, atas importasi mobil dalam keadaan CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down) dari negara Malaysia tetap dikenakan Tarif Bea Masuk Umum (MFN), dan bukan Tarif Bea Masuk CEPT meskipun telah dilampiri Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal berupa form D. Terlampir pada Surat Edaran ini, Surat dari Menteri Perdagangan RI kepada PT Proton Edar Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangn ; 2. Sekretaris Departemen Keuangan ; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan 4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/16bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1