peraturan:sedbc:16bc2004
25 Juni 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 16/BC/2004 TENTANG PENYAMPAIAN KETENTUAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN ALAT DAN ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 91/DIRJEN/2003, 23/PDN/SK/VI/2003, 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi, bersama ini disampaikan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi berupa : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Keputusan Menteri Perhubungaan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tatacara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 01/DIRJEN/2003 tentang Tatacara Pelabelan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 233/DIRJEN/2002 tentang Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi; serta 6. Daftar Sertifikasi Tahun 2004; Untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan unit Saudara. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459
peraturan/sedbc/16bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1