User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:16bc1999
                                                     31 Mei 1999

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 16/BC/1999

                        TENTANG

PENETAPAN KAWASAN BERIKAT KEPADA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN KAWASAN BERIKAT 
    DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBELUM BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI 
                  KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TANGGAL 26 JUNI 1997

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo Peraturan Pemerintah 
Nomor 43 TAHUN 1997 tanggal 1 November 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
547/KMK.01/1997 tanggal 3 November 1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 tanggal 
20 Mei 1998 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 
tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran barang Ke dan 
Dari Kawasan Berikat serta untuk memberikan penegasan kembali berkaitan dengan penetapan Kawasan 
Berikat, dengan ini disampaikan bahwa :

1.  Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 
    tanggal 26 Juni 1997, masing-masing ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan 
    PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) serta tidak perlu lagi memperbarui izinnya.

2.  Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat yang beroperasi sebelum 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tetap dapat 
    beroperasi dan ditetapkan sebagai PDKB sampai dengan masa berlakunya izin tersebut.

3.  Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud 
    butir 2 yang izinnya telah habis masa berlakunya, dalam hal tetap ingin sebagai PDKB agar 
    mengajukan pembaharuan pemberitahuan beroperasinya PDKB kepada Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai.

4.  Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat setelah berlakunya   
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 harus mengajukan 
    pemberitahuan beroperasinya PDKB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

5.  Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 tetap tunduk dan 
    melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 serta ketentuan-ketentuan tentang Kawasan 
    Berikat lainnya yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Dr. R.B. PERMANA AGUNG, MSc
peraturan/sedbc/16bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1