User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:15bc2005
                                                    14 Juni 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 15/BC/2005

                        TENTANG

              IMPOR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen
Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko
Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut :

1.  Impor MMEA hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri
    Perindustrian dan Perdagangan RI No. 406/MPP/Kep/6/2004 yaitu :
    a.  PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia; dan
    b.  PT (Persero) Sarinah.

2.  PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia merupakan Importir Terdaftar yang dibeni izin
    mengimpor MMEA khusus "DUTY PAID" keperluan Hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota Persatuan
    Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

3.  PT (Persero) Saninah merupakan Importir Terdaftar yang diberi izin mengimpor MMEA khusus "DUTY
    NOT PAID" keperluan Toko Bebas Bea.

4.  Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY PAID" dan Kawasan Pabean menggunakan PIB dengan
    terlebih dahulu melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI lainnya untuk kemudian didistribusikan kepada
    pemesan.

5.  Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY NOT PAID" dan Kawasan Pabean menggunakan BC 2.3 untuk 
    kemudian ditimbun di gudang milik PT (Persero) Saninah yang berlokasi di Gudang Berikat PT Bhanda 
    Ghara Reksa, Jl. Boulevard (Komplek Pengudangan PT BGR, Blok J1) Kelapa Gading, Jakarta Utara.

6.  Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY NOT PAID" dari Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha
    Toko Bebas Bea dengan menggunakan dokumen dan tatacara yang berlaku mengenai Toko Bebas
    Bea.

7.  Dalam rangka pengawasan impor MMEA, pelayanan impor MMEA hanya dapat dilaksanakan sepanjang
    memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat izin/persetujuan impor MMEA dan Menteri Pendagangan, 
    yaitu antara lain :
    a.  impor MMEA dilakukan dalam jangka waktu yang diizinkan;
    b.  tidak melebihi batas jumlah yang diizinkan;
    c.  impor hanya melalui pelabuhan disebutkan dalam surat izin/pensetujuan impor;
    d.  importir wajib menunjukkan lembaran asli surat izin/persetujuan impor kepada petugas Bea
        dan Cukai untuk setiap kegiatan importasinya guna pengisian Kartu Kendali Realisasi impor.

7.  Penggunaan under name (QQ) pada pemberitahuan pabean atas impor MMEA tidak diperkenankan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/sedbc/15bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1