peraturan:sedbc:15bc2004
31 Mei 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 15/BC/2004 TENTANG TATACARA PENYELESAIAN BARANG BAWAAN PENUMPANG (HAND CARRY) DARI LUAR DAERAH PABEAN UNTUK TUJUAN KAWASAN BERIKAT DALAM RANGKA KEPERLUAN PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan sangat dimungkinkannya pemasukan barang ke KB untuk keperluan produksi yang memiliki tingkat urgensi tinggi melalui barang bawaan penumpang (hand carry) serta dalam rangka menjaga kelangsungan proses produksi di KB guna memenuhi jadwal ekspor, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut tentang tatacara penyelesaian barang bawaan penumpang tujuan KB untuk keperluan produksi sebagai berikut : 1. Pengeluaran barang bawaan penumpang (hand carry) dari luar daerah pabean (bandara/pelabuhan laut) dapat dilakukan dengan menggunakan BC.2.3 dilampiri : a. Invoice; b. Customes Declaration (CD) setibanya penumpang dari luar daerah pabean; serta c. Surat pernyataan bermaterai dari PDKB yang diketahui oleh pejabat KPBC yang menangani Tempat Penimbunan serendah-rendahnya Korlak, yang menyatakan bahwa barang dimaksud benar untuk tujuan KB dan mencantumkan identitas pembawa barang tersebut. 2. Tatacara pemasukan barang bawaan penumpang dimaksud butir 1 ke KB mengacu pada Lampiran IV Keputusan DJBC Nomor : KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pemasukan Barang Modal Atau Peralatan Pabrik, Barang Dan/Atau Bahan TPS ke KB. 3. Surat Edaran ini diterbitkan mengingat saat ini sedang dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan DJBC Nomor : KEP-63/BC/1997. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/15bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1