User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:15bc2004
                                                     31 Mei 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 15/BC/2004

                        TENTANG

     TATACARA PENYELESAIAN BARANG BAWAAN PENUMPANG (HAND CARRY) DARI LUAR DAERAH PABEAN 
        UNTUK TUJUAN KAWASAN BERIKAT DALAM RANGKA KEPERLUAN PRODUKSI

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan sangat dimungkinkannya pemasukan barang ke KB untuk keperluan produksi yang
memiliki tingkat urgensi tinggi melalui barang bawaan penumpang (hand carry) serta dalam rangka menjaga
kelangsungan proses produksi di KB guna memenuhi jadwal ekspor, maka dipandang perlu untuk mengatur
lebih lanjut tentang tatacara penyelesaian barang bawaan penumpang tujuan KB untuk keperluan produksi
sebagai berikut :

1.  Pengeluaran barang bawaan penumpang (hand carry) dari luar daerah pabean (bandara/pelabuhan
    laut) dapat dilakukan dengan menggunakan BC.2.3 dilampiri :
    a.  Invoice;
    b.  Customes Declaration (CD) setibanya penumpang dari luar daerah pabean; serta
    c.  Surat pernyataan bermaterai dari PDKB yang diketahui oleh pejabat KPBC yang menangani
        Tempat Penimbunan serendah-rendahnya Korlak, yang menyatakan bahwa barang dimaksud
        benar untuk tujuan KB dan mencantumkan identitas pembawa barang tersebut.

2.  Tatacara pemasukan barang bawaan penumpang dimaksud butir 1 ke KB mengacu pada Lampiran IV
    Keputusan DJBC Nomor : KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pemasukan Barang Modal Atau Peralatan
    Pabrik, Barang Dan/Atau Bahan TPS ke KB.

3.  Surat Edaran ini diterbitkan mengingat saat ini sedang dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan DJBC Nomor :
    KEP-63/BC/1997.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/15bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1