peraturan:sedbc:14bc2007
18 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 14/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN LAPANGAN DAN PENGELOLAAN
JAMINAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
dengan ini diberikan petunjuk dalam pelaksanaan penelitian lapangan, pengelolaan jaminan PPJK, dan hal
terkait lainnya sebagai berikut.
I. PENELITIAN LAPANGAN
1. Penelitian lapangan dilakukan oleh Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan
Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
2. Penunjukan dimaksud dilakukan oleh Tim Registrasi PPJK di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai secara elektronik melalui:
2.1. Sistem Aplikasi Registrasi PPJK; atau
2.2. surat elektronik (e-mail), dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Registrasi PPJK.
3. Untuk kepentingan penelitian lapangan, Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai membentuk Sub
Tim Registrasi PPJK, yang dapat digabungkan/disatukan dengan Sub Tim Registrasi Importir.
4. Sub Tim Registrasi PPJK harus aktif melakukan pengecekan dalam Sistem Aplikasi Registrasi
PPJK atau mailbox tentang ada atau tidak adanya penunjukan untuk melakukan penelitian
lapangan dari Tim Registrasi PPJK.
5. Setelah menerima penunjukan untuk melakukan penelitian lapangan, Sub Tim Registrasi PPJK
menyiapkan Surat Tugas kepada pegawai yang melakukan penelitian lapangan untuk
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya,
tanpa menunggu surat penunjukan secara tertulis dari Tim Registrasi PPJK.
6. Pegawai yang melakukan penelitian lapangan:
6.1. menerima Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 5;
6.2. melakukan penelitian lapangan dengan memperhatikan kolom isian yang diterima dari
Tim Registrasi PPJK;
6.3. menyampaikan hasil penelitian lapangan kepada Sub Tim Registrasi PPJK;
7. Sub Tim Registrasi PPJK:
7.1. menerima hasil penelitian lapangan dari pegawai yang melakukan penelitian lapangan;
7.2. menuangkan hasil penelitian lapangan dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK atau
mengirimkannya melalui surat elektronik (email) ke Tim Registrasi PPJK dengan
alamat [email protected], dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melalui
Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
8. Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Sub Tim Registrasi PPJK
Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
9. Setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK, Sub Tim Registrasi PPJK Kantor Wilayah Bea dan
Cukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang wilayah kerjanya membawahi
domisili PPJK untuk tujuan pengawasan.
II. PENGELOLAAN JAMINAN
1. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib mempertaruhkan jaminan sebesar
yang ditetapkan pada KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili
PPJK.
2. KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK:
2.1. menerima jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;
2.2. meneliti kesesuaian besar jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK sesuai besaran yang
ditetapkan dengan memperhatikan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dimana PPJK
melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan;
2.3. mencatat jaminan dalam buku administrasi penerimaan jaminan;
2.4. memberikan bukti penerimaan jaminan kepada PPJK;
2.5. segera mengirimkan bukti penerimaan jaminan kepada Tim Registrasi PPJK.
3. Dalam hal PPJK melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada KPPBC lainnya atau
KPU Bea dan Cukai dimana besar jaminan yang dipertaruhkan tidak mencukupi sebagaimana
yang telah ditetapkan untuk KPPBC lainnya atau KPU Bea dan Cukai tersebut maka selain
menyerahkan bukti penerimaan jaminan sebelumnya, PPJK wajib menambah besar jaminan
dan menyerahkannya kepada:
3.1. KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
3.2. KPPBC lain atau KPU Bea dan Cukai tempat PPJK akan melakukan kegiatan.
4. KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang akan melayani PPJK yang berdomisili di luar wilayah
kerjanya wajib mengecek terlebih dahulu jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK dengan cara:
4.1. melakukan koordinasi dengan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dipertaruhkan
jaminan sebelumnya; dan/atau
4.2. mengecek dalam data base jaminan pada Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
III. LAIN-LAIN
1. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 701/KMK.05/1996 masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampai
dengan berakhirnya masa peralihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007.
2. PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 701/KMK.05/1996 dimana jaminannya berakhir sebelum tanggal 17 Oktober 2007,
masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampai dengan berakhirnya masa
peralihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007 dengan memperpanjang jaminannya.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/14bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1