User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:14bc2007
                                                        18 Juli 2007

               SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR SE - 14/BC/2007

                               TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN LAPANGAN DAN PENGELOLAAN 
            JAMINAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2007 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), 
dengan ini diberikan petunjuk dalam pelaksanaan penelitian lapangan, pengelolaan jaminan PPJK, dan hal 
terkait lainnya sebagai berikut.

I.  PENELITIAN LAPANGAN

    1.  Penelitian lapangan dilakukan oleh Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan 
        Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
        2.      Penunjukan dimaksud dilakukan oleh Tim Registrasi PPJK di Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai secara elektronik melalui:
                2.1.    Sistem Aplikasi Registrasi PPJK; atau
            2.2.    surat elektronik (e-mail), dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melalui Sistem 
            Aplikasi Registrasi PPJK.
        3.      Untuk kepentingan penelitian lapangan, Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai membentuk Sub 
        Tim Registrasi PPJK, yang dapat digabungkan/disatukan dengan Sub Tim Registrasi Importir.
     4.     Sub Tim Registrasi PPJK harus aktif melakukan pengecekan dalam Sistem Aplikasi Registrasi 
        PPJK atau mailbox tentang ada atau tidak adanya penunjukan untuk melakukan penelitian 
        lapangan dari Tim Registrasi PPJK.
        5.      Setelah menerima penunjukan untuk melakukan penelitian lapangan, Sub Tim Registrasi PPJK 
        menyiapkan Surat Tugas kepada pegawai yang melakukan penelitian lapangan untuk 
        ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya,
        tanpa menunggu surat penunjukan secara tertulis dari Tim Registrasi PPJK.
        6.      Pegawai yang melakukan penelitian lapangan:
                6.1.        menerima Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 5;
                6.2.        melakukan penelitian lapangan dengan memperhatikan kolom isian yang diterima dari 
            Tim Registrasi PPJK;
                6.3.        menyampaikan hasil penelitian lapangan kepada Sub Tim Registrasi PPJK;
        7.      Sub Tim Registrasi PPJK:
                7.1.        menerima hasil penelitian lapangan dari pegawai yang melakukan penelitian lapangan;
        7.2.        menuangkan hasil penelitian lapangan dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK atau 
            mengirimkannya melalui surat elektronik (email) ke Tim Registrasi PPJK dengan 
            alamat [email protected], dalam hal penunjukan tidak dapat dilakukan melalui 
            Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
        8.      Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Sub Tim Registrasi PPJK 
        Kantor Wilayah/KPU Bea dan Cukai dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) 
        hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
        9.      Setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK, Sub Tim Registrasi PPJK Kantor Wilayah Bea dan 
        Cukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor 
        Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang wilayah kerjanya membawahi 
        domisili PPJK untuk tujuan pengawasan.

II. PENGELOLAAN JAMINAN

    1.  PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib mempertaruhkan jaminan sebesar 
        yang ditetapkan pada KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili 
        PPJK.
        2.      KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK:
                2.1.    menerima jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;
                2.2.        meneliti kesesuaian besar jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK sesuai besaran yang 
            ditetapkan dengan memperhatikan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dimana PPJK 
            melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan;
                2.3.        mencatat jaminan dalam buku administrasi penerimaan jaminan;
                2.4.        memberikan bukti penerimaan jaminan kepada PPJK;
                2.5.        segera mengirimkan bukti penerimaan jaminan kepada Tim Registrasi PPJK.
        3.      Dalam hal PPJK melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan pada KPPBC lainnya atau 
        KPU Bea dan Cukai dimana besar jaminan yang dipertaruhkan tidak mencukupi sebagaimana 
        yang telah ditetapkan untuk KPPBC lainnya atau KPU Bea dan Cukai tersebut maka selain 
        menyerahkan bukti penerimaan jaminan sebelumnya, PPJK wajib menambah besar jaminan 
        dan menyerahkannya kepada:
                3.1.        KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
                3.2.        KPPBC lain atau KPU Bea dan Cukai tempat PPJK akan melakukan kegiatan.
     4.     KPPBC/KPU Bea dan Cukai yang akan melayani PPJK yang berdomisili di luar wilayah 
        kerjanya wajib mengecek terlebih dahulu jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK dengan cara:
                4.1.        melakukan koordinasi dengan KPPBC/KPU Bea dan Cukai tempat dipertaruhkan 
            jaminan sebelumnya; dan/atau
                4.2.        mengecek dalam data base jaminan pada Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.

III.    LAIN-LAIN

    1.      PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 701/KMK.05/1996 masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampai 
        dengan berakhirnya masa peralihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007.
        2.      PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 701/KMK.05/1996 dimana jaminannya berakhir sebelum tanggal 17 Oktober 2007, 
        masih dapat menggunakan Nomor Pokok PPJK tersebut sampai dengan berakhirnya masa 
        peralihan, yaitu tanggal 17 Oktober 2007 dengan memperpanjang jaminannya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan:
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/14bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1