DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal A. Yani
Jakarta
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon : (021) 4890308
Faksimili : (021) 4890871
Website : www.beacukai.go.id
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC 22 Februari 2008
2. Kepala KPU DJBC
3. Kepala KPPBC
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-13/BC/2008
TENTANG
PENEGASAN TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.04/2008** tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **399/KMK.01/1996** tentang Gudang Berikat, dengan ini ditegaskan bahwa:
1.
Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **399/KMK.01/1996** telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.04/2008** yang menegaskan bahwa barang atau bahan yang dimasukkan ke Gudang Berikat adalah dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau reekspor.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor **KEP-09/BC/1997** tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan **KEP-03/BC/2000** tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor **KEP-09/BC/1997** tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **32/PMK.04/2008**.
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor **SE-10/BC/2008** tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Gudang Berikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
Yth. Para Direktur di Lingkungan DJBC