peraturan:sedbc:13bc2007
18 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 13/BC/2007
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan program pemerintah dalam upaya penyederhanaan kemudahan berusaha di Indonesia dan telah
diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor
Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang menangani masalah
trading across border mendapat tugas untuk mendukung program pemerintah dimaksud khususnya
yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
2. Pelayanan kepabeanan di bidang impor dan ekspor merupakan pelayanan publik yang sesuai dengan
konsepsi umum dalam pemerintah yang baik, harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminan
adanya kepastian bagi pengguna jasa kepabeanan yang meliputi antara lain standar waktu dan
standar biaya penyelesaian pelayanan.
3. Sehubungan hal tersebut diatas, dipandang perlu ditegaskan kembali tentang jangka waktu pelayanan
kepabeanan sebagai berikut :
a. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jalur Hijau sampai dengan persetujuan
pengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak PIB
diterima sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen.
b. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Jalur Merah sampai dengan persetujuan
pengeluaran barang impor (SPPB) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PIB diterima
sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen.
c. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalah pada saat PIB sepenuhnya
ditangani oleh petugas Bea dan Cukai.
d. Tidak termasuk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.a dan 3.b adalah
dalam hal proses impor barang memerlukan penanganan oleh pihak lain, antara lain dalam
hal :
1) atas barang impor yang wajib memenuhi persyaratan tata niaga di bidang impor;
2) diperlukan konfirmasi bank;
3) dalam rangka penyiapan barang guna pemeriksaan fisik;
4) hal-hal lain diluar kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Dalam hal jangka waktu pelayanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3, agar
dilakukan evaluasi oleh :
a. Kepala Bidang Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan dilaporkan kepada Kepala
Kantor wilayah yang membawahi.
5. Perlu ditegaskan kembali tentang biaya pelayanan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
118/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai berikut :
a. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) :
1) P D E : Rp 100.000,00 per pemberitahuan;
2) Non PDE : Rp 50.000,00 per pemberitahuan.
b. Pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) :
1) P D E : Rp 60.000,00 per pemberitahuan;
2) Non PDE : Rp 30.000,00 per pemberitahuan.
c. Pelayanan penyelesaian Manifes :
1) P D E
i. s.d. 10 pos : Rp 250.000,00 per pemberitahuan;
ii. diatas 10 pos : Rp 450.000,00 per pemberitahuan.
2) Non PDE
i. s.d. 10 pos : Rp 125.000,00 per pemberitahuan;
ii. diatas 10 pos : Rp 225.000,00 per pemberitahuan.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
peraturan/sedbc/13bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1