User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:13bc2004
                                                    11 Mei 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 13/BC/2004

                        TENTANG

                PENGGUNAAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) 
                    UNTUK PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB/BC 3.0)

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dan KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor serta dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekspor dalam kaitannya
dengan efisiensi dan kelancaran arus barang dan dokumen, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut :

1.  Pengajuan PEB untuk jenis barang ekspor tertentu pada KPBC Pemuatan yang telah menggunakan
    sistem PDE untuk ekspor, dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan sistem PDE.

2.  Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
    a.  barang ekspor yang dibawa bersama penumpang;
    b.  barang kiriman;
    c.  barang pindahan;
    d.  barang diplomatik;
    e.  barang keperluan misi keagamaan, kemanusiaan, olah raga, kesenian, kebudayaan dan
        pendidikan;
    f.  barang diekspor kembali;
    g.  barang diimpor kembali;
    h.  barang cinderamata;
    i.  barang contoh;
    j.  barang keperluan penelitian; atau
    k.  barang Badan Internasional beserta pejabatnya.

3.  Ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Terhadap pengangkutan barang ekspor ke Kawasan Pabean, tanpa dilindungi dokumen BC
        2.3 baik yang mempergunakan sistem PDE maupun disket atau manual.
    b.  Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator di luar Kawasan Pabean yang telah
        diajukan PEB oleh pengusaha TPB dilindungi dengan :
        1)  Hasil cetak Persetujuan Ekspor dalam hal mendapat respons persetujuan ekspor.
        2)  Hasil cetak Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) dan hasil cetak PEB yang
            mendapat respons PPB, dalam hal pemeriksaan fisik barang ekspor akan dilakukan di
            dalam Kawasan Pabean.
        3)  Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh KPBC pengawas dalam hal mendapat
            respon PPB dan pemeriksaan fisik barang ekspor di luar Kawasan Pabean (di TPB)
            dan harus dilakukan oleh Pemeriksa Fisik Barang Ekspor dari KPBC Pengawas.
    c.  Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator di luar Kawasan Pabean yang PEBnya
        dibuat oleh Konsolidator, dokumen pelindung yang dipergunakan adalah Persetujuan Kepala
        KPBC Pengawas atau Pejabat yang menangani Tempat Penimbunan serendah-rendahnya
        Korlak yang diterbitkan atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha TPB yang
        bersangkutan.
    d.  Terhadap pengiriman barang ekspor ke konsolidator yang berada di dalam Kawasan Pabean
        harus diajukan PEB terlebih dahulu dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir
        3.b.
    e.  Terhadap pengiriman barang ekspor dengan mempergunakan Pengusaha Jasa Titipan (PJT),
        PEB dibuat oleh PJT dengan ketentuan sebagai berikut :
        1)  PJT berfungsi sebagai konsolidator;
        2)  Dokumen pelindung pengangkutan dari TPB ke Konsolidator/PJT adalah Air Way Bill
            yang dikeluarkan oleh PJT yang bersangkutan;
        3)  Dilampiri dengan Invoice dan Packing List yang dibubuhi cap "UNTUK
            DIKONSOLIDASIKAN OLEH PJT PT........" dan ditandatangani oleh Korlak yang
            mengawasinya.
    f.  Terhadap ketentuan penyegelan barang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan TPB
        masih berlaku mengingat terhadap barang ekspor dimaksud masih melekat kewajiban
        pungutan Pabean dan PDRI.

4.  Pemasukan barang ekspor bukan dari TPB ke konsolidator yang berada di dalam Kawasan Pabean
    berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.d.

5.  Untuk keperluan instansi lain yang mensyaratkan bukti realisasi ekspor berupa PEB yang telah
    mendapat persetujuan ekspor dari Bea Cukai, eksportir dapat mencetak PEB yang telah mendapat
    respons Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor untuk selanjutnya ditandasahkan oleh Pejabat
    yang ditunjuk Kepala KPBC.

6.  Penggunaan PEB Berkala dalam sistem PDE hanya dapat diberikan dengan persetujuan Kepala KPBC
    pemuatan bagi eksportir yang mempunyai reputasi baik dengan persyaratan frekuensi ekspor tinggi
    (lebih dari 5 PEB per hari atau lebih dari 150 PEB per bulan) serta mendapat rekomendasi Kepala
    KPBC Pengawas bagi eksportir dari TPB.

7.  Terhadap barang ekspor yang menggunakan fasilitas PEB Berkala, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a.  Berasal dari TPB
        1)  Eksportir menyerahkan invoice dan Packing List kepada Pejabat KPBC Pengawas
            untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor;
        2)  Pejabat menerbitkan Persetujuan ekspor dengan dibubuhi cap "PEB BERKALA"
            sebagai dokumen pelindung pemasukan ke Kawasan Pabean.
    b.  Bukan berasal dari TPB
        1)  Eksportir menyerahkan invoice dan packing list kepada Pejabat KPBC Pemuatan
            untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor;
        2)  Pejabat menerbitkan Persetujuan Ekspor dengan dibubuhi cap "PEB BERKALA"
            sebagai dokumen pelindung pemasukan ke Kawasan Pabean.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/13bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1