User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:12bc2009

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jalan Ahmad Yani (By Pass) Nomor 108
Jakarta Timur 13220
Kotak Pos 108

Telepon : (021) 4890308
Faksimile : (021) 4897544
Website : www.beacukai.go.id


 

 

6 Mei 2009

Yth.

1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama.
2. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

SURAT EDARAN
Nomor : SE-12/BC/2009

KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

      Dalam rangka memenuhi kebutuhan data penerimaan negara yang lebih detil, serta untuk memudahkan wajib bayar, bank persepsi, bank devisa persepsi, dan pos persepsi dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dipandang perlu mengatur tentang kode dan jenis dokumen sebagai dasar pembayaran penerimaan negara dimaksud.

      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Bahwa dalam kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dimaksud, wajib bayar wajib mengisikan jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.

2.

Bahwa dalam proses koneksi dengan MPN untuk mendapatkan respon Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi melakukan pengisian kode dokumen dasar pembayaran sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.

3.

Bahwa jenis dan kode dokumen dasar pembayaran dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

4.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

5.

Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan DJBC diminta untuk menginformasikan Surat Edaran ini kepada pihak importir, eksportir, PPJK, pihak Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi di wilayah kerja masing-masing

 

      Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANWAR SUPRIJADI

 

 

 

 

 

NIP 120050332

Tembusan:
1. Sekretaris DJBC.
2. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.

peraturan/sedbc/12bc2009.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1