User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:12bc2006
                                           22 Februari 2006
                 
               SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 12/BC/2006

                        TENTANG

             PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN KEPABEANAN DAN CUKAI
                  KEPADA INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sebagai upaya meningkatkan pemusatan data, ketertiban pendistribusian, penggunaan, dan kerahasiaan 
dokumen kepabeanan dan cukai, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa setiap permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai dari instansi/lembaga 
    pemerintah lain harus diajukan secara tertulis oleh pimpinan instansi/lembaga pemerintah tersebut 
    dengan jabatan serendah-rendahnya Eselon II kepada Direktur Jenderal; 
2.      Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan/memberi 
    data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; 
3.      Permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai untuk kepentingan penyidikan wajib 
    dilampiri dengan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP); 
4.      Permintaan data kepabeanan dan cukai harus spesifik dan jelas dengan mencantumkan elemen data 
    seperti : nama orang atau badan hukum yang berkaitan dengan dokumen, jenis dokumen, nomor dan 
    tanggal dokumen dan Kantor Pabean tempat pendaftaran dokumen. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. 




Direktur Jenderal,

ttd,-

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan :
1.      Sekretaris Direktorat Jenderal. 
2.      Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
peraturan/sedbc/12bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1