peraturan:sedbc:12bc2006
22 Februari 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 12/BC/2006 TENTANG PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sebagai upaya meningkatkan pemusatan data, ketertiban pendistribusian, penggunaan, dan kerahasiaan dokumen kepabeanan dan cukai, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa setiap permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai dari instansi/lembaga pemerintah lain harus diajukan secara tertulis oleh pimpinan instansi/lembaga pemerintah tersebut dengan jabatan serendah-rendahnya Eselon II kepada Direktur Jenderal; 2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan/memberi data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal; 3. Permintaan data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai untuk kepentingan penyidikan wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP); 4. Permintaan data kepabeanan dan cukai harus spesifik dan jelas dengan mencantumkan elemen data seperti : nama orang atau badan hukum yang berkaitan dengan dokumen, jenis dokumen, nomor dan tanggal dokumen dan Kantor Pabean tempat pendaftaran dokumen. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd,- Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal. 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
peraturan/sedbc/12bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1