User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:12bc2004
                                                   27 April 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 12/BC/2004

                        TENTANG

            OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI POSKO PELAYANAN PDE EKSPOR

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor : KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi
Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai
berikut :

1.  Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE
    mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor :
    Kep-151/BC/20032.

2.  Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik oleh
    eksportir, agar :
    a.  mengumumkan kepada para eksportir untuk segera menghubungi Posko Pelayanan PDE
        Ekspor apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit belum mendapat respons dari
        sistem pelayanan ekspor di KPBC
    b.  Memerintahkan kepada Posko Pelayanan PDE Ekspor pada masing-masing KPBC untuk :
        -   Melakukan pembagian giliran (shifting) jaga dengan komposisi dan kapasitas pegawai
            yang berimbang pada setiap kelompok
        -   Selain nomor telepon posko, juga mengumumkan nomor-nomor telepon genggam
            (HP) masing-masing pegawai yang dapat dihubungi oleh eksportir apabila ada
            masalah yang harus diselesaikan
        -   Memberikan panduan/bimbingan kepada eksportir yang mengalami hambatan dalam
            proses pelayanan PDE ekspor.
    c.  memberikan wewenang kepada posko pelayanan PDE Ekspor untuk menerima pengajuan
        PEB secara manual apabila semua upaya panduan/bimbingan tersebut pada butir b tidak
        berhasil mengatasi masalah yang dihadapi eksportir
    d.  menyelenggarakan pengadministrasian atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengan
        catatan selengkapnya, termasuk sebab kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik,
        sebagai bahan pengambilan keputusan (solusi) jika masalah tersebut terjadi lagi
    e.  membuat laporan tertulis secara periodik meingguan atas PEB-PEB yang diterima secara
        manual dengan catatan selengkapnya, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan
        tugas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth.:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/12bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1