peraturan:sedbc:12bc2004
27 April 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 12/BC/2004 TENTANG OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI POSKO PELAYANAN PDE EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-202/BC/2003 tanggal 09 Desember 2003 tentang Pemberlakuan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Ekspor dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa pengajuan PEB di KPBC yang telah menggunakan sistem PDE wajib menggunakan sistem PDE mulai tanggal 1 Mei 2004 dengan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor : Kep-151/BC/20032. 2. Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik oleh eksportir, agar : a. mengumumkan kepada para eksportir untuk segera menghubungi Posko Pelayanan PDE Ekspor apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit belum mendapat respons dari sistem pelayanan ekspor di KPBC b. Memerintahkan kepada Posko Pelayanan PDE Ekspor pada masing-masing KPBC untuk : - Melakukan pembagian giliran (shifting) jaga dengan komposisi dan kapasitas pegawai yang berimbang pada setiap kelompok - Selain nomor telepon posko, juga mengumumkan nomor-nomor telepon genggam (HP) masing-masing pegawai yang dapat dihubungi oleh eksportir apabila ada masalah yang harus diselesaikan - Memberikan panduan/bimbingan kepada eksportir yang mengalami hambatan dalam proses pelayanan PDE ekspor. c. memberikan wewenang kepada posko pelayanan PDE Ekspor untuk menerima pengajuan PEB secara manual apabila semua upaya panduan/bimbingan tersebut pada butir b tidak berhasil mengatasi masalah yang dihadapi eksportir d. menyelenggarakan pengadministrasian atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengan catatan selengkapnya, termasuk sebab kegagalan pengiriman data PEB secara elektronik, sebagai bahan pengambilan keputusan (solusi) jika masalah tersebut terjadi lagi e. membuat laporan tertulis secara periodik meingguan atas PEB-PEB yang diterima secara manual dengan catatan selengkapnya, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth.: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Direktur pada Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/12bc2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1