DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal A. Yani
Jakarta
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon : (021) 4890308
Faksimili : (021) 4890871
Website : www.beacukai.go.id
Yth.
1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-11/BC/2008
TENTANG
LAPORAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Dalam rangka monitoring terhadap pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau dan sebagai bahan penyusunan Key Performance Indikator (KPI) DJBC, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepada Kepala Kantor wajib membuat laporan terkait pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau setiap bulannya, terhitung bulan Januari 2008 sesuai format terlampir.
2.
Laporan terkait pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau, bertujuan juga untuk memantau dan menilai tingkat kepatuhan pengusaha hasil tembakau dalam memenuhi kewajiban pembayaran cukai pada saat tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran cukai.
3.
Laporan disampaikan setiap bulannya kepada Direktur Jenderal u.b Direktur Cukai dengan tembusan Direktur PPKC, paling lama tanggal 2 awal bulan berikutnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh indonesia.