User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:11bc2007
                                                    20 Juni 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 11/BC/2007

                        TENTANG

         PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 61/PMK.011/2007 
          TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 
       TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan 
Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor 
Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan 
    Besaran Tarif Pungutan Ekspor berlaku sejak tanggal 15 Juni 2007.

2.  Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengubah angka Romawi I Lampiran PMK Nomor: 
    92/PMK.02/2005.

3.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tersebut, komoditi Kelapa Sawit, 
    CPO dan produk turunannya yang dikenakan Pungutan Ekspor adalah:
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------
    No. URAIAN                     POS TARIF        TARIF
                                 EKSPOR         PUNGUTAN
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  Buah dan Kernel Kelapa Sawit        1207.99.20.00       10 %
    b.  Crude Palm Oil (CPO)            1511.10.00.00       6,5 %
    c.  Crude Olein (CRD Olein)         1511.90.10.00       6,5 %
    d.  Refined Bleached Deodorized     1511.90.90.10       6,5 %
        Palm Oil (RBD PO)
    e.  Refined Bleached Deodorized     1511.90.90.20       6,5 %
        Palm Olein (RBD Olein)
    f.  Crude Stearin               1511.90.10.00       6,5 %
    g.  Refined Bleached Deodorized     1511.90.90.30       6,5 %
        Stearin (RBD Stearin)
    h.  Palm Kernel Oil (PKO)           1513.21.00.00       6,5 %
                            1513.29.19.00
    i.  Refined Bleached Deodorized     1513.29.29.00       6,5 %
        Palm Kernel Oil (RBD PKO)       1513.29.99.00
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------

4.  Penentuan jumlah Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut:
    a.  dalam hal ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku;
    b.  dalam hal masa berlaku HPE telah habis dan HPE yang baru belum ditetapkan, dihitung 
        berdasarkan HPE yang berlaku sebelumnya;
    c.  dalam hal tidak ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum 
        dalam PEB/PPSAD.

5.  Ketentuan tentang jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sesuai PMK Nomor: 
    61/PMK.011/2007 berlaku terhadap PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 
    15 Juni 2007.

6.  PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 15 Juni 2007 sampai dengan diterimanya 
    surat edaran ini, dilakukan penelitian ulang oleh KPBC tempat pendaftaran.

7.  Apabila penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 6 mengakibatkan kekurangan pembayaran 
    Pungutan Ekspor, ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.02/2005 tentang 
    Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor, yaitu KPBC tempat PEB/PPSAD didaftarkan:
    a.  menerbitkan Surat Tagihan Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1); dan
    b.  mengenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 
        (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh, sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 11.

8.  Pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana tersebut pada angka 7 dilakukan dengan 
    menggunakan Nilai kurs, Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor yang berlaku pada saat 
    tanggal pendaftaran PEB/PPSAD di KPBC.

9.  Unit Pengawasan di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan agar melakukan 
    optimalisasi pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan terhadap kegiatan ekspor barang-
    barang sebagaimana dimaksud pada angka 3.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.




Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2.  Direktur Jenderal Anggaran;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.
peraturan/sedbc/11bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1