User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:10bc2008

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jalan Jenderal A. Yani

Jakarta

Kotak Pos 108 Jakarta 10002

 

Telepon      : (021) 4890308
Faksimili    : (021) 4890871
Website      : www.beacukai.go.id


Yth.

1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai                                                                  11 Februari 2008
2. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  
3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di seluruh Indonesia

 

SURAT EDARAN

Nomor : SE-10 /BC/2008

 

TENTANG

 

PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP

PENYELENGGARAAN GUDANG BERIKAT

 

       Dalam rangka pengawasan dan penertiban penyelenggaran serta menghindari penyalahgunaan fungsi Gudang Berikat (GB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Gudang Berikat (GB) sesuai Peraturan Pemerintah No.**33 TAHUN 1996** tentang Tempat Penimbunan Pabean dan Kep-09/BC/2007 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

2.

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.SE-14/BC/2004 tanggal 27 Mei 2004 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Gudang Berikat menyebutkan bahwa disinyalir dalam penyelenggaraan GB banyak PPGB yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan fungsinya, dimana GB pada prakteknya difungsikan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

3.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta seluruh kantor Bea dan Cukai yang tidak secara langsung melakukan pengawasan GB namun berfungsi sebagai tempat pengeluaran barang, agar melakukan penelitian mendalam terhadap pelayanan BC 2.3, terutama atas jenis barang tertentu yang masuk dalam kategori barang jadi (finished product) karena barang tersebut sudah tidak diperlukan lagi proses lebih lanjut di GB dan besar kemungkinan GB tersebut hanya difungsikan sebagai TPS.

4.

Sehubungan dengan uraian pada butir 2 dan 3 diatas, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala KPU BC dan KPPBC untuk :

       

4.1

Melakukan penelitian terhadap kebenaran fungsi gudang berikat yang diawasi jika terbukti bahwa GB tersebut hanya berfungsi sebagai TPS agar segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan mengusulkan pencabutan izin PPGB tersebut.

 

4.2

Menginstruksikan kepada bawahannya untuk tidak memberikan toleransi atas pelanggaran tersebut dan melakukan pengawasan secara intensif serta memberikan sanksi yang tegas jika ada bawahannya yang masih memberikan toleransi.

 

4.3

Melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan GB dan memberikan tegoran dan peringatan tertulis jika masih ada PPGB yang berusaha melakukan pelanggaran tersebut.

 

4.4

Melakukan penelitian mendalam terhadap pelayanan BC 2.3 dan tidak melayani BC 2.3 yang masuk dalam kategori barang jadi (finished product) yang tidak digunakan untuk mendukung industri terkait.

 

       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

 

 

Anwar Suprijadi

 

 

 

NIP 120050332

 

Tembusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.

 

 

 

 

peraturan/sedbc/10bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1