User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:10bc2007
                                                   06 Juni 2007

              SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR SE - 10/BC/2007

                               TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI 
                         HASIL TEMBAKAU

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2007 
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

A.  PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

    1.  Terhitung mulai tanggal 2 Juli 2007, pita cukai untuk pengusaha pabrik yang jumlah produksi 
        hasil tembakau selama tahun 2006 sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/
        atau gram, pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi 
        pabrik, untuk pengusaha pabrik yang jumlah produksi hasil tembakau selama tahun 2006 
        di atas 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, pita cukainya disediakan di Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        2.      Kepala Kantor Pelayanan agar segera membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing 
        pabrik di bawah pengawasannya untuk menegaskan kembali lokasi penyediaan pita cukai 
        masing-masing pabrik berdasarkan realisasi produksi hasil tembakau pabrik bersangkutan 
        tahun 2006 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.

        3.      P3CT dan/atau DP3CT untuk pita cukai kebutuhan bulan Juni 2007 sudah harus diterima 
        di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 12 Juni 2007. P3CT yang diterima setelah tanggal 
        tersebut tidak akan dilayani permintaan penyediaan pita cukainya.

        4.      Pengusaha pabrik yang telah mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk 
        kebutuhan bulan April-Mei-Juni 2007, apabila jumlah pita cukai yang diajukan masih kurang 
        dapat mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT). P3CT tersebut 
        paling lambat tanggal 12 Juni 2007 sudah diterima di Kantor Pusat DJBC.

        5.      Pengajuan P3C dan/atau DP3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Juli 2007 diterima 
        di Subdirektorat Pita Cukai KP DJBC paling lambat tanggal 15 Juni 2007.

        6.      Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C:
                a.  Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan III A paling banyak 100% (seratus persen) 
            dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun 
            waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan 
            produksi golongan pengusaha pabrik;

            Contoh : 

            Pengajuan P3C untuk kebutuhan bulan Juli 2007 
            P3C     = 100% X 1/3 (Realisasi CK-1 Maret+April+Mei)
                            = 100% X 1/3 (500+1000+600)
                            = 100% X 700
                            = 700 lembar

                b.      Untuk Pengusaha golongan IIIB paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-rata
            bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan 
            terakhir sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan 
            pengusaha pabrik;

                    Contoh: 

            Pengajuan P3C untuk kebutuhan bulan Juli 2007
                    P3C     = 200% X 1/3 (Realisasi CK-1 Maret+April+Mei)
                            = 200% X 1/3 (100+200+250)
                            = 200% X 183
                            = 366 lembar (dibulatkan ke atas menjadi 370 lembar)

                c.      Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam 
            kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus) 
            lembar, jumlah pita cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 
            (seribu) lembar dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
            atau

                d.      Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun 
            waktu 3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita cukai yang diajukan 
            tidak tersedia, jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan dengan 
            memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.

    7.  Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan
        untuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha 
        pabrik.

B.  PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

    1.  Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) untuk pemesanan pita cukai lama (sebelum 
        berlakunya tarif cukai spesifik) sudah harus diajukan dan diterima:
        a.  di Kantor Pelayanan paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai 
            disediakan di Kantor Pelayanan; dan

                b.      di Subdit Pita Cukai paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai 
            disediakan di Kantor Pusat.

        2.      Pengajuan CK-1 untuk pemesanan pita cukai lama (sebelum berlakunya tarif cukai spesifik) 
        yang melewati waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilayani.

C.  BATAS WAKTU PELEKATAN DAN PENCACAHAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIPESAN DENGAN
    DOKUMEN CK-1 BULAN MARET S.D. JUNI 2007

        1.      Pita cukai hasil tembakau terhitung mulai tanggal 2 Juli 2007 terdapat beberapa perbedaan 
        dengan pita cukai hasil tembakau sebelumnya, yaitu teks Harga jual Eceran (HJE) dan kode 
        personalisasi (jika ada) dicetak dengan warna merah dan untuk hasil tembakau jenis SKM, 
        SPM, dan SKT ada penambahan besaran nilai rupiah tarif cukai spesifik per batang pada kolom
                persentase tarif.

        2.      Batas waktu pelekatan pita cukai lama (sebelum berlakunya tarif cukai spesifik) paling lambat
        tanggal 10 Agustus 2007.

        3.      Pencacahan sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan 
        sebagaimana dimaksud pada butir 2, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling 
        lambat tanggal 20 Agustus 2007, dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai 
        (BACK-1).

        4.      BACK-1 sebagaimana dimaksud pada butir 3, wajib dikirim dari Kantor Pelayanan Bea dan 
        Cukai ke Direktorat Cukai u.p. Subdirektorat Pita Cukai paling lambat tanggal 25 Agustus 
        2007.

        5.      Sisa pita cukai yang tidak habis dilekatkan sampai batas waktu pelekatan harus dikembalikan 
        dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai 
        (PBCK-4) oleh Pengusaha Pabrik ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat tanggal 
        9 September 2007. Pengembalian sisa pita cukai setelah melewati batas waktu tersebut tidak
                diberikan pengembalian cukai.

    6.      Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memperhatikan batas waktu pelekatan, 
        pencacahan, dan pengembalian pita cukai tersebut di atas serta melakukan pengawasan 
        terhadap pelaksanaannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan:

1.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/sedbc/10bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1