peraturan:sedbc:10bc2006
10 Februari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 10/BC/2006
TENTANG
PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 tanggal
23 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai
berikut :
1. Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara (Pos Tarif HS 2701.11.00.00 s.d. 2701.19.00.00) ditetapkan
sebesar 5% (lima persen), dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Oktober 2005.
2. Perhitungan Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut :
Pungutan Ekspor = Tarif Pungutan Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x
Nilai Kurs.
3. Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan
Pungutan Ekspor adalah Tarif Pungutan Ekspor dan HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
4. Dalam hal tidak terdapat HPE, penentuan jumlah Pungutan Ekspor dihitung berdasarkan Harga Free
On Board (FOB) yang tercantum dalam PEB dengan rumus sebagai berikut :
Pungutan Ekspor = Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Free On Board (FOB) x
Nilai Kurs.
5. Nilai kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor adalah Nilai Kurs yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan.
6. Terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah didaftarkan sejak tanggal 11 Oktober 2005,
apabila :
a. berada di Kantor Wilayah, agar dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah dan apabila
terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar memberitahukan kepada Kantor
Pelayanan tempat PEB didaftarkan untuk dibuatkan Surat Tagihan I; atau
b. masih berada di Kantor Pelayanan agar dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan dan
apabila terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor agar dibuatkan Surat Tagihan I.
7. Ketentuan mengenai denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.02/2005 tidak dikenakan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah atau
Kantor hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan tersebut butir 6.
8. Atas pembayaran Pungutan Ekspor batubara yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya bersifat nailed down diberikan
pengembalian Pungutan Ekspor dengan tatacara sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-879/BC/2005 tanggal
12 Desember 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang
Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan dibidang ekspor.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP. 060044459
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal.
2. Para Direktur.
peraturan/sedbc/10bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1