User Tools

Site Tools


peraturan:sedbc:09bc2009
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka menjaga ketertiban dan pendistribusian data penerimaan cukai, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa ketentuan pemberian data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai tetap
    berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2006
    tanggal 22 Februari 2006 tentang Penyampaian Data dan/atau Dokumen Kepabeanan
    dan Cukai Kepada Instansi/Lembaga Pemerintah Lainnya.

2.  Bahwa dalam kaitan implementasi Pasal 66A, Pasal 66B, dan 66C Undang Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengirimkan data tentang Data Perkiraan
    Realisasi Penerimaan Cukai tahun 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan
    Keuangan yang akan dijadikan dasar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

3.  Bahwa berkaitan dengan butir 2 di atas, dalam hal terdapat Gubernur, Bupati, atau
    Walikota mengajukan permohonan kepada Saudara mengenai realisasi penerimaan
    cukai hasil tembakau di wilayahnya, agar diberitahukan permohonan data tersebut
    disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   1 April 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedbc/09bc2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1